5.Bagan Susunan Organisasi dalam Lampiran IV dan Lampiran VIII Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.. Pasal II Ketentuan mengenai susunan organisasi Dinas Pendapatan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2015. 7 Pasal III Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 17 Januari 2014 WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 24 April 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. AGUS WAHYUDI LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2014 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM ttd. DWI CIPTANINGSIH,S.H,M.M Pembina Tingkat I NIP. 19631002 199003 2 003 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA KEDIRI I. UMUM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, besaran organisasi dan tata kerja dinas di Kota Kediri didasarkan pada faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Dengan mendasarkan pada kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang menentukan jumlah besaran organisasi perangkat daerah dengan variabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD, yang kemudian ditetapkan pembobotan masing-masing variabel yaitu 40% (empat puluh persen) untuk variabel jumlah penduduk, 35% (tiga puluh lima persen) untuk variabel luas wilayah dan 25% (dua puluh lima persen) untuk variabel jumlah APBD, serta menetapkan variabel tersebut dalam beberapa kelas interval, maka Pemerintah Kota Kediri telah membentuk organisasi perangkat daerah. Jumlah organisasi dinas daerah di Kota Kediri berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 terdiri atas 12 Dinas. Berdasarkan pembobotan variable jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD, maka sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Besaran organisasi Dinas Daerah Kota Kediri yang memiliki nilai 58 masuk pada kisaran interval antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) paling banyak 15 (lima belas) dinas. 9 Dengan mengacu ketentuan Pasal 21 ayat (2) tersebut diatas Kota Kediri dapat menentukan besaran organisasi perangkat daerah yang akan melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun dalam penyusunan organisasi perangkat daerah harus didasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Dengan demikian jumlah susunan organisasi masing-masing perangkat daerah harus dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah, kondisi daerah dan analisis jabatan serta analisis beban kerja. Dalam melaksanakan pemerintahan daerah, Kepala Daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk inspektorat, unsur perencanaan yang diwadahi dalam bentuk Badan, Unsur pendukung tugas daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam bentuk dinas daerah. Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk organisasi adalah adanya urusan pemerintah yang menjadi kewenangan, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan disesuaikan dengan potensi unggulan kekhasan, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan sebagai upaya optimilisasi pemanfaatan sumber daya daerah, dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat. Pembentukan dinas daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Perubahan susunan bidang dan seksi di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dimaksudkan untuk menghilangkan tumpang tindih pelaksanaan kegiatan, meningkatkan efektifitas pencapaian tujuan yang ditetapkan dan 10 mensinergikan dengan struktur organisasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk optimalisasi fungsi Pendapatan maka dirasa perlu untuk membentuk Dinas Pendapatan yang terpisah dengan fungsi pengelolaan keuangan dan aset. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. Pasal III Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 22 11 Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM ttd. DWI CIPTANINGSIH,S.H,M.M Pembina Tingkat I NIP. 19631002 199003 2 003 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 4 TAHUN 2014 TANGGAL : 17 JANUARI 2014 --------------------------------------------- BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KEPALA DINAS Sekretariat Bidang Sosial WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Sub Bagian Umum Sub Bagian Keuangan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perlindungan Tenaga Kerja Bidang Penempatan Tenaga Kerja Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Seksi Bina Swadaya Sosial Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Seksi Hubungan Industrial Seksi Pelayanan Syarat-syarat Kerja Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Seksi Perluasan Kesempatan Kerja Seksi Pelatihan, Pemagangan dan Produktivitas Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial UPTD UPTD UPTD UPTD Kelompok Jabatan Fungsional 12 Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM ttd. DWI CIPTANINGSIH,S.H,M.M Pembina Tingkat I NIP. 19631002 199003 2 003 LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 4 TAHUN 2014 TANGGAL : 17 JANUARI 2014 --------------------------------------------- BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS PENDAPATAN KEPALA DINAS Sekretariat Bidang Pendataan dan Penetapan WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Sub Bagian Umum Sub Bagian Keuangan Sub Bagian Penyusunan Program Bidang Pembukuan dan Pelaporan Bidang Penagihan dan Keberatan Seksi Penetapan dan Pelayanan Seksi Pendataan dan Penilaian Seksi Pembukuan Penerimaan Seksi Pembukuan Benda Berharga Seksi Pelaporan Seksi Penagihan Seksi Keberatan dan Pengkajian Seksi Pemeriksaan Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Bidang Pengendalian Operasional Seksi Evaluasi PAD Seksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Seksi Monitoring dan Pengendalian UPTD UPTD UPTD UPTD Kelompok Jabatan Fungsional