menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun SALINAN 2 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara 3 Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
16.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 19); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KEDIRI dan WALIKOTA KEDIRI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. 4 Pasal I Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 19) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 27 April 2015 WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 27 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. BUDWI SUNU HERNANING SULISTYO LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2015 NOMOR 3 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 037-5/2015 Salinan sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. MARIA KARANGORA,S.H,M.M. Pembina Tingkat I NIP. 19581208 199003 2 001 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Untuk menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada undang-undang. Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan landasan yuridis dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi khususnya oleh pemerintah daerah. Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah. Penyerahan barang milik negara berupa bangunan rusunawa yang ada di Kota Kediri kepada Pemerintah Kota Kediri menjadikan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) tersebut menjadi aset atau barang yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu dikelola untuk kemanfaatan masyarakat. Pemanfaatan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) merupakan obyek baru dalam Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sehingga untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 5 TAHUN 2015 TANGGAL : ---------------------------------------------- STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH NO JENIS PELAYANAN TARIF RETRIBUSI SKPD PENGELOLA
1.TANAH A. Penggunaan tanah yang bersifat permanen 1) Tanah yang terletak di Jl. Sudanco Supriadi, Jl. Raden Patah dan Tanah HP 50 (Ex. Lokalisasi) Rp. 1.500 per m²/bln Dinas Pendapatan 2) Tanah Hak Pakai No. 52 (Ex. Kandang Babi) dan Hak Pakai No. 17 (Jl. Mayor Bismo Gg Kuburan) Rp. 1.000 per m²/bln Dinas Pendapatan 3) Tanah yang terletak di Kel. Pojok dan Kel. Sukorame Rp. 35 per m²/bln Dinas Pendapatan B. Penggunaan tanah yang bersifat semi permanen 1) Tanah yang terletak di Jl. PK Bangsa Rp. 1.500 per m²/bln Dinas Pendapatan 2) Dihapus 3) Tanah yang terletak di halaman Stadion Brawijaya, Pelataran GNI, dan area terbuka milik Pemerintah Kota Kediri Rp. 5.000 per m²/hari Dinas Pendapatan 4) Tanah yang terletak di Jl. Brawijaya dan Jl. Untung Suropati Rp. 2.000 per m²/bln Dinas Pendapatan 5) Tanah yang terletak di Jl. Raung Rp. 1.000 per m²/bln Dinas Pendapatan 6) Tanah Hak Pakai No. 52 (Ex. Kandang Babi dan) HP 17 (Jl. Mayor Bismo Gg Kuburan) Rp. 750 per m²/bln Dinas Pendapatan 7) Tanah yang terletak di Kel. Pojok dan Kel. Sukorame Rp. 23 per m²/bln Dinas Pendapatan
2.RUMAH DINAS
a.Rumah Dinas di Chandra Kirana Rp. 670.000/bln Dinas Pendapatan
b.Rumah Dinas di Jln. Raung Rp. 400.000/bln Dinas Pendapatan
c.Rumah Dinas di Kel. Bandar Lor Gg. II Rp. 300.000/bln Dinas Pendapatan
d.Rumah Dinas di Jln. Kawi Rp. 250.000/bln Dinas Pendapatan
e.Rumah Dinas di Jln Pemuda Rp. 100.000/bln Dinas Pendapatan 7
f.Rumah Dinas di bawah pengeloaan DPPKA Rp. 50.000/bln Dinas Pendapatan
g.Rumah Dinas di bawah pengeloaan Dinas Pendidikan Rp. 50.000/bln Dinas Pendapatan
h.Rumah Dinas di bawah pengeloaan Dinas Kesehatan (Puskesmas) Rp. 50.000/bln Dinas Pendapatan
3.GEDUNG (Gedung Nasional Indonesia (GNI), Gedung/Aula sekolah (SMKN 2, SMKN 3, SMAN 1, SMAN 2, SMAN 7, SMAN 8), ruangan BKD)
a.Untuk Komersial Rp. 600.000/hari Dinas Pendapatan
b.Untuk Hajatan Rp. 500.000/hari Dinas Pendapatan
c.Untuk Rapat/Seminar Rp. 400.000/hari Dinas Pendapatan
d.Untuk Kegiatan Sosial / Olahraga Rp. 250.000/hari Dinas Pendapatan
e.Untuk Kegiatan Pemerintah / Pemerintah Daerah Rp. 200.000/hari Dinas Pendapatan 4. BANGUNAN UNTUK PERKANTORAN
a.Kantor yang terletak di Jl. Erlangga Rp. 1.500.000/bln Dinas Pendapatan
b.Kantor yang terletak di Jl. Sdc. Supriadi Rp. 100.000/bln Dinas Pendapatan
c.Kantor yang terletak di lingkungan Dinas Pendidikan (termasuk sekolah), Dispendukcapil dan SKPD lainnya Rp. 100.000/bln Dinas Pendapatan
d.Kantor yang terletak di kawasan GNI Rp. 50.000/bln Dinas Pendapatan 5. BANGUNAN UNTUK PENDIDIKAN Bangunan untuk Pendidikan di Jl. Brigjend Katamso Rp. 250.000/bln Dinas Pendapatan 6. KANTIN Kantin di masing-masing SKPD (termasuk sekolah) di lingkungan Pemkot Kediri Rp. 100.000/bln Dinas Pendapatan 7. BANGUNAN UNTUK PERIKANAN
a.Warung Ikan Olahan Di UPTD Pembenihan dan Kolam Ikan Rp. 6.000.000,00/ unit/ tahun Dinas Pertanian
b.Kolam Pemancingan di UPTD Pembenihan dan Kolam Ikan Rp. 8.400.000,00/ tahun Dinas Pertanian
c.Kios perikanan di UPTD Pembenihan dan Kolam Ikan Rp. 1.500.000,00/ unit/tahun Dinas Pertanian d . Kios Ikan di Pasar Benih Ikan (PBI) Kelurahan Ketami Rp. 1.000.000,00 / unit / tahun Dinas Pertanian
e.Kolam budidaya ikan di Kelurahan Tempurejo Rp. 3.000.000,00/ tahun Dinas Pertanian 8 8. PEMAKAIAN KENDARAAN/ ALAT BERAT
a.Pemakaian Mesin Gilas (Tidak termasuk bahan bakar dan minyak pelumas/oli) setiap hari sejak pukul 07.00 s/d 16.00 WIB : Tahun Pembuatan Berat (ton) 1974 6 – 8 Rp. 67.500,-/hari Dinas PU 1975 6 – 8 Rp. 75.000,-/hari Dinas PU 1976 6 – 8 Rp. 75.000,-/hari Dinas PU 1977 6 – 8 Rp. 75.000,-/hari Dinas PU 1983 6 – 8 Rp. 90.000,-/hari Dinas PU 1981 2,5 Rp. 30.000,-/hari Dinas PU 1982 2,5 Rp. 30.000,-/hari Dinas PU 1986 2,5 Rp. 30.000,-/hari Dinas PU 1985 1 Rp. 30.000,-/hari Dinas PU 1985 1 Rp. 30.000,-/hari Dinas PU
b.Pemakaian kelebihan waktu yang ditentukan (pemakaian diatas pukul 16.00 WIB) dikenakan tarif tambahan retribusi setiap hari sebesar : Tahun Pembuatan Berat (ton) 1974 6 – 8 Rp. 30.000,-/hari/jam Dinas PU 1975 6 – 8 Rp. 30.000,-/hari/jam Dinas PU 1976 6 – 8 Rp. 30.000,-/hari/jam Dinas PU 1977 6 – 8 Rp. 30.000,-/hari/jam Dinas PU 1983 6 – 8 Rp. 45.000,-/hari/jam Dinas PU 1981 2,5 Rp. 15.000,-/hari/jam Dinas PU 1982 2.5 Rp. 15.000,-/hari/jam Dinas PU 1986 2.,5 Rp. 15.000,-/hari/jam Dinas PU 1985 1 Rp. 15.000,-/hari/jam Dinas PU 1985 1 Rp. 15.000,-/hari/jam Dinas PU 9. PEMAKAIAN MOBIL PEMADAM KEBAKARAN
a.Pemakaian untuk penjagaan yang bersifat komersial kepada swasta dalam wilayah Kota Kediri Rp. 100.000,-/jam Dinas PU
b.Pemakaian untuk penjagaan yang bersifat komersial kepada swasta diluar wilayah Kota Kediri Rp. 150.000,-/jam Dinas PU
c.Pemakaian untuk penjagaan yang bersifat non komersial kepada swasta dalam wilayah Kota Kediri Rp. 50.000,-/jam Dinas PU
d.Pemakaian untuk penjagaan yang bersifat non komersial kepada swasta diluar wilayah Kota Kediri Rp. 100.000,-/jam Dinas PU 9 10. PEMAKAIAN MOBIL TANGKI AIR DAN MOBIL TOILET
a.Penyiraman air yang bersifat komersial kepada swasta : 1) Mobil dengan kapasitas < 5.000 liter Rp. 250.000,-/tangki DKP 2) Mobil dengan kapasitas ≥ 5.000 liter Rp. 300.000,-/tangki DKP
b.Mobil toilet kepada swasta Rp. 250.000,- permobil/hari DKP 11. RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA) DI KELURAHAN DANDANGAN (Tarif retribusi tidak termasuk biaya air dan listrik)
a.Lantai I Rp. 120.000,-/bulan Dinas PU
b.Lantai II Rp. 120.000,-/bulan Dinas PU
c.Lantai III Rp. 110.000,-/bulan Dinas PU
d.Lantai IV Rp. 110.000,-/bulan Dinas PU
e.Lantai V Rp. 100.000,-/bulan Dinas PU
f.Ruang Komersial di Lantai I (ukuran 4,5 m x 5,4 m = 24,3 m²) Rp. 127.500,-/bulan Dinas PU WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Salinan sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, MARIA KARANGORA,S.H,M.M. Pembina Tingkat I NIP. 19581208 199003 2 001