1.Daerah adalah Kota Kediri.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
3.Walikota adalah Walikota Kediri.
4.Perangkat daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, Pemerintah dan Negara.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Tercatat secara administrasi kependudukan dan catatan sipil sebagai penduduk dan/atau berdomisili dan/atau mengalami masalah di wilayah Kota Kediri.
7.Anak Jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalanan, baik untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalan dan tempat-tempat umum lainnya.
8.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
9.Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak 8 yang menjadi saksi tindak pidana.
10.Anak yang memiliki keunggulan adalah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.
11.Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
12.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan anak atau ayah dan anak atau ibu dan anak atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
13.Masyarakat adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang membentuk sebuah kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri atau ayah dan/atau ibu angkat atau disebut orang tua asuh.
15.Wali adalah orang atau lembaga yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
16.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non-formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
17.Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
18.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun 9 immateriil.
19.Perlakuan salah adalah tindakan atau perlakuan yang dapat menyebabkan dampak buruk atau yang menyebabkan anak dalam kondisi tidak sejahtera, tidak terhormat martabatnya, dan/atau terancam keselamatannya, termasuk di dalamnya semua bentuk perlakuan fisik, seksual, emosi atau mental.
20.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
21.Penyelenggaraan Kota Layak Anak adalah Upaya integratif dan koordinatif untuk pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan korban dan/atau pelaku anak, yang terdiri dari subsistem hukum dan kebijakan, subsistem peradilan anak, subsistem kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga, subsistem perubahan perilaku sosial, dan subsistem data dan informasi perlindungan anak.
22.Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
23.Pencegahan adalah semua tindakan yang diambil pemerintah dan masyarakat untuk mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
24.Pengurangan risiko kerentanan adalah semua langkah yang diambil Pemerintah Daerah Kota Kediri dan masyarakat untuk melakukan intervensi awal dan deteksi dini atas adanya gejala masalah yang dihadapi anak dan keluarga dalam kondisi rentan terjadinya segala bentuk tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
25.Penanganan korban adalah semua langkah yang diambil Pemerintah Daerah Kota Kediri dan masyarakat dalam menangani anak yang telah 10 mengalami kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
26.Jaminan Kelangsungan Pendidikan adalah setiap anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk pendidikan luar biasa maupun pendidikan inklusi.
27.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum dan/atau advokat untuk melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi saksi dan/atau korban dan/atau pelaku tindak kekerasan dan/atau anak yang menjadi pelaku tindak pidana.
28.Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
29.Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah lembaga koordinatif yang memiliki wewenang mengkoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan Kota Layak Anak.
30.Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi dan terukur, yang dilakukan oleh Gugus Tugas Kota Layak Anak dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.
31.Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, pemenuhan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.
32.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap Anak sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
33.Forum Anak Kota Kediri adalah organisasi yang mewadahi aspirasi anak dan/atau kelompok anak di kota Kediri.
34.Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah adalah lembaga independen yang bertanggungjawab langsung kepada Walikota Kediri, untuk memberikan arahan dan melakukan pembinaan, pendampingan, 11 pengawasan, monitoring serta evaluasi Penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kota Kediri.
35.Ruang Laktasi adalah adalah ruangan yang dipakai untuk memeras ASI bagi karyawati/pegawai, menyusui bayi, merawat bayi, dan menyediakan fasilitas menyimpan ASI.