1.Daerah adalah Kota Kediri;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri;
3.Walikota adalah Walikota Kediri;
4.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri;
5.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dimana pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman, dan tenteram.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai negeri yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu dibidang perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya disingkat ppns adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
9.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya baik sebagian maupun keseluruhannya berada di atas atau di dalam tanah dan/atau air, yang terdiri dari bangunan gedung dan bangunan bukan gedung. 5
10.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada pada permukaan tanah, ditanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
11.Tempat Umum adalah fasilitas umum yang menjadi milik, dikuasi dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
12.Jalur Hijau adalah salah satu jenis Ruang Terbuka Hijau fungsi tertentu.
13.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota.
14.Prostitusi adalah penjualan jasa seksual untuk mendapatkan uang dan/atau barang.
15.Perjudian adalah kegiatan permainan bersifat untung-untungan yang dilakukan melalui media dan/atau alat tertentu dalam bentuk pertaruhan oleh seorang atau sekelompok orang dengan maksud mendapatkan keuntungan atau perbuatan yang dapat dipersamakan dengan itu.
16.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
17.Asusila adalah suatu perbuatan dan tingkah laku yang melanggar norma kesopanan, norma agama, dan norma lainnya yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat.
18.Persil adalah sebidang tanah dengan atau tanpa bangunan dalam wilayah Kota Kediri baik untuk tempat tinggal, tempat usaha maupun kegiatan lainnya, kecuali makam.
19.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sepadan.
20.Garis sepadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi waduk, tepi mata air, as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi pagar, tepi bangunan dan sejajar tepi daerah milik jalan relkereta api yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/dilaksanakan kegiatan. 6
21.Saluran adalah suatu sarana/wadah/alur untuk mengalirkan sejumlah air tertentu sesuai dengan fungsinya.
22.Mata air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan air.
23.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
24.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lainnya yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makluk hidup lainnya.
25.Pemondokan adalah rumah tempat menumpang (menampung bermalam) seperti Guest House, Home Stay, dan lainnya tidak termasuk pondok pesantren.
26.Kos adalah penempatan satu ruang (kamar) rumah seseorang dengan perjanjian membayar dalam jumlah tertentu sebagai kompensasi sewa dan fasilitas lainnya didalamnya seperti makan dan/atau perabot yang dipakai.
27.Penginapan adalah rumah atau bangunan yang disediakan sebagai sarana untuk menginap termasuk diantaranya Hotel, Losmen, motel, dan rumah kontrakan.
28.Pencegahan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
29.Penanggulangan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan kebakaran.
30.Proteksi Kebakaran adalah sistem perlindungan/pengamanan bangunan dari kebakaran yang dipasang pada bangunan.
31.Sarana Penyelamatan Jiwa adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi kebakaran pada suatu bangunan gedung dan lingkungan.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf l, sehingga berbunyi sebagai berikut: