Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri. Ditetapkan di Kota Kediri pada tanggal 12 Juni 2019 WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 12 Juni 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. BUDWI SUNU HERNANING SULISTYO LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2019 NOMOR 2 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 89-2/2019 Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. YOYOK SUSETYO H.,S.H. Pembina Tingkat I NIP. 19611216 199003 1 003 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efisien. Penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana khususnya berupa barang daerah semakin berkembang dan kompleks, sehingga regulasi yang mengatur pengelolaan barang daerah perlu dimutakhirkan. Seiring dengan perkembangan dan kompleksnya pengelolaan barang milik daerah tersebut maka Pemerintah telah mengatur kembali ketentuan pengelolaan barang milik daerah dengan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku terhadap ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007.Pencabutan terhadap ketentuan tersebut dikarenakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan barang milik negara/daerah, sehingga perlu diganti dengan ketentuan yang baru. Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tersebut diberlakukan. Pemerintah Kota Kediri telah memiliki pedoman dalam pengelolaan barang milik daerah berupa Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan daerah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. 5 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 telah mengatur secara rinci dan detail terhadap pengelolaan barang milik negara/daerah, sehingga tidak perlu pengaturan lebih lanjut dalam peraturan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut pengelolaan barang milik daerah harus diselaraskan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi, sehingga Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dicabut. II. PASAL DEMI PASAL