Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 8 September 2025 WALI KOTA KEDIRI, ttd. VINANDA PRAMESWATI Diundangkan di Kediri pada tanggal 8 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. BAGUS ALIT LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2025 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 197- 4/2025 Salinatt-.sgsuai dengan aslinya a.n SEJ^^^^^MERAH KOTA KEDIRI .;S:epaS'^^an hukum, I'i'r OAEf 1 HLISIINA lAhtUDDIN. SH. MH. bina 200604 1 022 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029
1.UMUM Dalaxn rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah disusun secara beijenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Keija Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 pada Pasal 5 Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 263 Ayat (3) dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Wali Kota yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dengan rencana-rencana keija dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun setelah pelantikan Wali Kota Kediri dan Wakil Wali Kota Kediri, yang dimaksudkan untuk menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Kediri pada tahun 2025-2029 yang hams dilaksanakan secara terarah, terintegrasi, berkelanjutan dan akuntabel. Ruang lingkup yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah meliputi kedudukan RPJMD, dokumen RPJMD, serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan dengan melibatkan masyarakat. Dokumen RPJMD ini nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD yang mempakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana keija dan pendanaan setiap tahunnya. II. PASAL DEMI PASAL