DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2019

Nomor
3
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas perda tentang retribusi jasa usaha . Pengaturan meliputi antara lain: peraturan diubah sebagai berikut : 1. Lampiran I (struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 2. Lampiran II (struktur dan besarnya tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 3. Lampiran III (struktur dan besarnya tarif retribusi terminal) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 4. Lampiran IV (struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 5. Lampiran V (struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 6. Lampiran VI (struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…