menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
15.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
16.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran 4 Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KEDIRI dan WALIKOTA KEDIRI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri :
a.Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5);
b.Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5);
c.Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2; diubah sebagai berikut :
1.Lampiran I (struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
2.Lampiran II (struktur dan besarnya tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
3.Lampiran III (struktur dan besarnya tarif retribusi terminal) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 5
4.Lampiran IV (struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
5.Lampiran V (struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
6.Lampiran VI (struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri. Ditetapkan di Kota Kediri pada tanggal 12 Juni 2019 WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 12 Juni 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. BUDWI SUNU HERNANING SULISTYO LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2019 NOMOR 3 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 90-3/2019 Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. YOYOK SUSETYO H.,S.H. Pembina Tingkat I NIP. 19611216 199003 1 003 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri membawa konsekuensi terjadinya perbedaan nomenklatur perangkat daerah yang ada dengan yang tertera dalam Lampiran Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha beserta perubahannya. Nomenklatur perangkat daerah yang berubah diantaranya :
a.Dinas Pendapatan menjadi Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
b.Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Perhubungan;
c.Dinas Pertanian menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
d.Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
e.Dinas Kebersihan dan Pertamanan menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan. Selain perubahan nomenklatur perangkat daerah juga perlu penyesuaian kembali perangkat daerah yang mengelola obyek retribusi, tentunya disesuaikan dengan keberadaan perangkat daerah tersebut selaku pengguna barang yang menjadi obyek retribusi. Disisi yang lain terdapat beberapa obyek retribusi yang sudah beralih pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diantaranya gedung sekolah dan aula pada SMAN dan SMKN. Demikian juga pengelolaan terminal yang sudah beralih ke Pemerintah Pusat. Selain itu juga peninjauan kembali keberadaan peralatan yang sudah usang dan tidak dapat dipakai misalnya mesin gilas. 7 Sesuai ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi bisa ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Diantaranya tarif retribusi rumah potong hewan yang belum pernah mengalami perubahan sejak ditetapkan pada tahun 2012. Dengan adanya peninjauan dan perlunya penyesuaian terhadap struktur dan obyek retribusi sebagaimana tersebut diatas, maka perlu dilakukan perubahan kembali atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 60 Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. YOYOK SUSETYO H.,S.H. Pembina Tingkat I NIP. 19611216 199003 1 003 8 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 3 TAHUN 2019 TANGGAL : 12 JUNI 2019 --------------------------------------------- STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH NO. JENIS PELAYANAN TARIF RETRIBUSI PENGELOLA
1.PEMAKAIAN TANAH
a.Tanah yang terletak di Jl. Brawijaya Rp. 6.000,-/m²/bulan BPPKAD
b.Halaman Stadion Brawijaya dan Pelataran GNI Rp. 5.000,-/m²/hari BPPKAD
c.Lapangan kecamatan dan kelurahan untuk : 1) Kegiatan komersial 2) Kegiatan sosial Rp. 1.500.000,-/hari Rp. 250.000,-/hari Kecamatan atau kelurahan setempat
2.RUMAH DINAS
a.Rumah Dinas di Jl. Raung Rp. 1.460.800,-/bulan BPPKAD
b.Rumah Dinas di Jl. Kawi Rp. 3.000.000,-/tahun BPPKAD
c.Rumah Dinas dibawah pengeloaan BPPKAD Rp. 2.000,-/m²/bulan BPPKAD
d.Rumah Dinas dibawah pengeloaan Dinas Pendidikan Rp. 2.000,-/m²/bulan BPPKAD
e.Rumah Dinas dibawah pengeloaan Dinas Kesehatan Rp. 2.400,-/m²/bulan BPPKAD
3.Gedung Nasional Indonesia (GNI)
a.Untuk Komersial Rp. 600.000,-/hari BPPKAD
b.Untuk Hajatan Rp. 500.000,-/hari BPPKAD
c.Untuk Rapat/Seminar Rp. 400.000,-/hari BPPKAD
d.Untuk Kegiatan Sosial / Olahraga Rp. 250.000,-/hari BPPKAD
4.BANGUNAN UNTUK PERKANTORAN
a.Kantor yang terletak di Jl. Erlangga Rp. 3.240.000,-/bulan BPPKAD
b.Kantor yang terletak di Jl. Sudanco Suprijadi Rp. 400.000,-/bulan BPPKAD
c.Kantor yang terletak di lingkungan Dinas Pendidikan (termasuk sekolah), dan koperasi yang melekat pada OPD lainnya Rp. 150.000,-/bulan BPPKAD
d.Kantor yang terletak di kawasan GNI Rp. 3.225,-/m²/bulan BPPKAD
5.Bangunan gedung sekolah yang dipakaikan pada malam hari saja dan eks gedung sekolah Rp. 100.000,-/ruang kelas/bulan BPPKAD 9
6.Bangunan untuk KANTIN Kantin di masing-masing OPD (termasuk sekolah) Rp. 10.000,-/m²/bulan BPPKAD
7.BANGUNAN UNTUK PERIKANAN Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
a.Warung Ikan Olahan Di UPTD Pembenihan dan Kolam Ikan Rp. 6.000.000,- /unit/tahun
b.Kolam Pemancingan di UPTD Pembenihan dan Kolam Ikan Rp. 8.400.000,-/tahun
c.Kios perikanan di UPTD Pembenihan dan Kolam Ikan Rp. 1.500.000,- /unit/tahun d . Kios Ikan di Pasar Benih Ikan (PBI) Kelurahan Ketami Rp. 1.000.000,- /unit/tahun
8.PEMAKAIAN KENDARAAN/ ALAT BERAT
a.Pemakaian Mesin Gilas (Tidak termasuk bahan bakar) setiap hari sejak pukul 07.00 s/d 16.00 WIB : Dinas PUPR Tahun Pembuatan Berat (ton) 1974 6 – 8 Rp. 67.500,-/hari/unit 1975 6 – 8 Rp. 75.000,-/hari/unit 1976 6 – 8 Rp. 75.000,-/hari/unit 1977 6 – 8 Rp. 75.000,-/hari/unit 1983 6 – 8 Rp. 90.000,-/hari/unit 1981 2,5 Rp. 30.000,-/hari/unit 1982 2,5 Rp. 30.000,-/hari/unit 1986 2,5 Rp. 30.000,-/hari/unit 1985 1 Rp. 30.000,-/hari/unit 1985 1 Rp. 30.000,-/hari/unit
b.Pemakaian kelebihan waktu yang ditentukan (pemakaian diatas pukul 16.00 WIB) dikenakan tarif tambahan retribusi setiap hari sebesar : Dinas PUPR Tahun Pembuatan Berat (ton) 1974 6 – 8 Rp. 30.000,-/hari/unit 1975 6 – 8 Rp. 30.000,-/hari/unit 1976 6 – 8 Rp. 30.000,-/hari/unit 1977 6 – 8 Rp. 30.000,-/hari/unit 1983 6 – 8 Rp. 45.000,-/hari/unit 1981 2,5 Rp. 15.000,-/hari/unit 1982 2.5 Rp. 15.000,-/hari/unit 1986 2.,5 Rp. 15.000,-/hari/unit 1985 1 Rp. 15.000,-/hari/unit 1985 1 Rp. 15.000,-/hari/unit 9. PEMAKAIAN MOBIL PEMADAM KEBAKARAN
a.Pemakaian untuk penjagaan yang bersifat komersial kepada swasta dalam wilayah Kota Kediri Rp. 100.000,-/jam Satpol PP
b.Pemakaian untuk penjagaan yang bersifat komersial kepada swasta diluar wilayah Kota Kediri Rp. 150.000,-/jam 10
c.Pemakaian untuk penjagaan yang bersifat non komersial kepada swasta dalam wilayah Kota Kediri Rp. 50.000,-/jam
d.Pemakaian untuk penjagaan yang bersifat non komersial kepada swasta diluar wilayah Kota Kediri Rp. 100.000,-/jam 10. PEMAKAIAN MOBIL TANGKI AIR DAN MOBIL TOILET DLHKP
a.Penyiraman air yang bersifat komersial kepada swasta : 1) Mobil dengan kapasitas < 5.000 liter Rp. 250.000,-/tangki 2) Mobil dengan kapasitas ≥ 5.000 liter Rp. 300.000,-/tangki
b.Mobil toilet kepada swasta Rp. 250.000,-/mobil/hari 11. RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA) (Tarif retribusi tidak termasuk biaya air dan listrik) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
a.Lantai I Rp. 120.000,-/bulan
b.Lantai II Rp. 120.000,-/bulan
c.Lantai III Rp. 110.000,-/bulan
d.Lantai IV Rp. 110.000,-/bulan
e.Lantai V Rp. 100.000,-/bulan
f.Ruang Komersial di Lantai I (ukuran 4,5 m x 5,4 m = 24,3 m²) Rp. 127.500,-/bulan
12.BALAI KELURAHAN Untuk Komersial, Hajatan, Seminar, dan sejenisnya Rp. 250.000,-/hari Kelurahan setempat 13. PEMAKAIAN FASILITAS PUSKESWAN / KLINIK HEWAN Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
a.Tindakan Medis Non Operatif 1) Pemeriksaan Umum : a) Anjing Rp. 35.000,-/ekor b) Kucing Rp. 25.000,-/ekor c) Kelinci Rp. 20.000,-/ekor d) Unggas Rp. 20.000,-/ekor 2) Vaksinasi : a) Kucing Rp.125.000, -/ekor b) Anjing Rp.140.000, -/ekor
b.Tindakan Medis Operatif 1) Operasi Kecil Rp. 50.000,-/ekor 2) Operasi Besar Rp. 300.000,-/ekor WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. YOYOK SUSETYO H.,S.H. Pembina Tingkat I NIP. 19611216 199003 1 003 11 LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 3 TAHUN 2019 TANGGAL : 12 JUNI 2019 ------------------------------------------ STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN NO. JENIS PELAYANAN TARIF RETRIBUSI PENGELOLA
1.TOKO
a.Toko yang terletak di lingkungan DLHKP Rp. 250.000,-/bulan BPPKAD
b.Toko yang terletak di lingkungan Kecamatan Kota Rp. 250.000,-/bulan Masing- masing Kecamatan
c.Toko yang terletak di Jl. Dhoho Rp. 50.000,-/m²/bulan BPPKAD
d.Toko yang terletak di Jl. Stasiun Rp. 25.000,-/m²/bulan BPPKAD
e.Toko yang terletak di gang Jl.Stasiun Rp. 7.200,-/m²/bulan BPPKAD
f.Toko yang terletak di Jl. Gunung Sari Rp. 25.000,-/m² bulan BPPKAD
2.RUKO
a.Ruko yang terletak di kawasan Stadion Brawijaya (Tribun A, C, D, E dan F) Rp. 600.000,-/bulan BPPKAD
b.Ruko yang terletak di kawasan Stadion Brawijaya (Tribun G, dan M) Rp. 510.000,-/ bulan BPPKAD
c.Ruko yang terletak di kawasan Stadion Brawijaya (Tribun H, J,K dan L) Rp. 180.000,-/ bulan BPPKAD 3 Pasar tradisional diluar pengelolaan PD. Pasar
a.Kios Rp. 250,-/m²/ hari Masing- masing Kecamatanb. Los Rp. 150,-/m²/ hari WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. YOYOK SUSETYO H.,S.H. Pembina Tingkat I NIP. 19611216 199003 1 003 12 LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 3 TAHUN 2019 TANGGAL : 12 JUNI 2019 ------------------------------------------ STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI TERMINAL NO JENIS PELAYANAN TARIF RETRIBUSI PENGELOLA
1.Tempat Parkir Kendaraan Umum dan Angkutan Kota Rp 1.000,-/sekali parkir Dinas Perhubungan
2.Tempat Kegiatan Usaha :
a.Kios
b.Los
c.Lesehan
d.Reklame Rp 200,- /m²/hari Rp 500,- /m²/hari Rp 100,- /m²/hari Rp 10.000,- /m²/hari Dinas Perhubungan WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. YOYOK SUSETYO H.,S.H. Pembina Tingkat I NIP. 19611216 199003 1 003 13 LAMPIRAN IV PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 3 TAHUN 2019 TANGGAL : 12 JUNI 2019 ------------------------------------------ STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR NO JENIS PELAYANAN JENIS KENDARAAN WAKTU PENGGUNAAN TARIF RETRIBUSI PENGELOLA
1.Parkir di Tempat Rekreasi dan Olah Raga Sepeda - Sekali Parkir. Rp. 2.000,- Disbudpar pora Sepeda motor - Sekali Parkir. Rp. 5.000,- Mobil penumpang, mobil barang (JBB < 3.500 kg) - Sekali Parkir. Rp. 7.500,- Mobil Bus Umum yang dilengkapi tempat duduk antara 9 sampai dengan 16, termasuk tempat duduk pengemudi - Sekali Parkir. Rp. 10.000,- Mobil Bus Umum yang dilengkapi dengan tempat duduk lebih dari 16, termasuk tempat duduk pengemudi - Sekali Parkir. Rp.15.000,-
2.Parkir di Pelataran Mobil Barang Mobil Barang (JBB < 3.500 kg) Sekali parkir/hari Rp. 5.000,- Dinas Perhubungan Mobil Barang (JBB > 3.500 kg) Sekali parkir/hari Rp. 10.000,- Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan Sekali parkir/hari Rp. 15.000,- 14
3.Parkir di terminal Sepeda - Sekali Parkir. - Menginap/hari (menginap bila parkir lebih dari 24 jam) Rp. 1.000,- Rp. 2.000,- Dinas Perhubungan Sepeda motor - Sekali Parkir. - Menginap/hari (menginap bila parkir lebih dari 24 jam) Rp. 2.000,- Rp. 4.000,- Mobil penumpang dan mobil barang - Sekali Parkir. - Menginap/hari (menginap bila parkir lebih dari 24 jam) Rp. 3.000,- Rp. 6.000,-
4.Parkir di Taman Sepeda - Sekali Parkir. Rp. 1.000,- DLHKP Sepeda motor - Sekali Parkir. Rp. 2.000,- Mobil penumpang, mobil barang (JBB < 3.500 kg) - Sekali Parkir. Rp. 5.000,- WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. YOYOK SUSETYO H.,S.H. Pembina Tingkat I NIP. 19611216 199003 1 003 15 LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 3 TAHUN 2019 TANGGAL : 12 JUNI 2019 ------------------------------------------ STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN NO JENIS PELAYANAN JENIS HEWAN TARIF RETRIBUSI PER EKOR PENGELOLA
1.Pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong dan daging dari luar daerah yang belum diperiksa. Sapi/Kerbau/ Kuda/Babi Rp. 25.000,- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 2. Pemakaian kandang peristirahatan Sapi/Kerbau/ Kuda/Babi Rp. 10.000,- 3. Pemakaian tempat pemotongan Sapi/Kerbau/ Kuda/Babi Rp. 10.000,- 4. Pemakaian tempat pelayuan dan timbangan ternak Sapi/Kerbau/ Kuda/ Babi Rp. 5.000,- WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. YOYOK SUSETYO H.,S.H. Pembina Tingkat I NIP. 19611216 199003 1 003 16 LAMPIRAN VI PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 3 TAHUN 2019 TANGGAL : 12 JUNI 2019 ------------------------------------------ STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH NO. JENIS USAHA UKURAN TARIF PENGELOLA
1.Benih Ikan :
a.Benih Lele 0 – < 4 cm 4 – < 6 cm 6 – < 8 cm 8 – 12 cm Rp. 40,- / ekor Rp. 60,-/ ekor Rp. 90,- / ekor Rp. 150,- / ekor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
b.Benih Nila 0 – < 4 cm 4 – < 6 cm 6 – 8 cm Rp. 60,- / ekor Rp. 100,- / ekor Rp. 150,- / ekor
c.Benih Gurami 0 - < 3 cm 3 - < 5 cm 5 - < 7 cm 7 - 8 cm Rp. 250,- / ekor Rp. 600,- / ekor Rp. 1.000,-/ ekor Rp. 1.500,-/ ekor
d.Benih Patin 0 – < 4 cm 4 – < 6 cm 6 – 7 cm Rp. 150,- / ekor Rp. 250,- / ekor Rp. 350,- / ekor
e.Benih Bawal 0 – < 4 cm 4 – < 6 cm 6 – 7 cm Rp. 200,- / ekor Rp. 300,- / ekor Rp. 450,- / ekor
2.Calon Induk Ikan Nila 250-550 gr Rp. 90.000,- / paket (3 betina dan 1 jantan)
3.Ikan konsumsi Ikan Lele Rp 14.000,- / kg Ikan Nila Rp 15.000,- / kg Ikan Gurami Rp 20.000,- / kg 4. Kayu Rp. 50.000,-/m³ DLHKP 5. Kompos Rp. 100,-/kg DLHKP WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. YOYOK SUSETYO H.,S.H. Pembina Tingkat I NIP. 19611216 199003 1 003