menetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); SALINAN 2
3.Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik 3 Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
14.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
15.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KEDIRI dan WALIKOTA KEDIRI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH. 4 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6), yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 12
(1)Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, dan jasa boga/katering.
(2)Pelayanan yang disediakan restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, dan jasa boga/katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3)Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan atau terdaftar sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
(4)Dalam penyelenggaraan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib pajak harus memiliki izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
a.Di hotel dan/atau restoran
b.Di luar hotel dan/atau restoran 35% 20%
3.Kontes kecantikan, binaraga 20%
4.Pameran, pasar malam 20%
5.Diskotik, karaoke, klab malam, pub 50% 5
6.Permainan bilyard 15%
7.Bowling 20%
8.Permainan ketangkasan, game/play station, sirkus, akrobat, komedi putar, sulap Permainan anak kuda putar, kincir angin dll :
a.Di mall/swalayan
b.Di luar mall/swalayan 15% 10%
9.Pacuan kuda, kendaraan bermotor 15%
10.Panti pijat, mandi uap/spa 40%
11.Refleksi, pusat kebugaran (fitness center, gym) 20%
12.Pertandingan olah raga 10%
3.Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 71 Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut :
a.NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
b.NJOP lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,125% (nol koma seratus dua puluh lima persen);
c.NJOP lebih dari Rp. 1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen);
d.NJOP lebih dari Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,175% (nol koma seratus tujuh puluh lima belas persen);
e.NJOP lebih dari Rp. 1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen);
f.NJOP lebih dari Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,225% (nol koma dua ratus dua puluh lima persen); 6 Salinan sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, MUHLISIINA LAHUDDIN, SH.MH. Penata Tingkat I NIP. 19760810 200604 1 022
g.NJOP lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen);
h.NJOP lebih dari Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,275% (nol koma dua ratus tujuh puluh lima persen);
i.NJOP lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 30 Desember 2020 WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 30 Desember 2020 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. SISWANTO LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2020 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 327-4/2020 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA KEDIRI I. UMUM Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah guna memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertangung jawab. Pemerintah Daerah perlu memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha mokro dan usaha kecil yang merupakan sektor penggerak perekonomian terbesar di Kota Kediri agar mampu bertahan dan bersaing, sehingga mampu meningkatkan dan mengembangkan skala usaha mereka. Untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah tersebut maka ketentuan omzet minimal untuk objek pajak restoran dan tarif pajak hiburan perlu dilakukan perubahan. Salah satu prinsip kebijakan pajak daerah adalah pemerataan dan keadilan, untuk itu tarif untuk pajak bumi dan bangunan perkotaan yang semula hanya 2 (dua) jenis tarif diubah menjadi 9 (Sembilan) jenis tarif yang disesuaikan dengan besaran nilai jual objek pajak (NJOP). Dengan adanya peninjauan dan perlunya beberapa penyesuaian terkait ketentuan tarif dan pengecualian objek sebagaimana tersebut diatas, maka perlu dilakukan perubahan kembali Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 76