1.Daerah adalah Kota Kediri.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
3.Walikota adalah Walikota Kediri.
4.Dinas adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro.
5.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan dan pengembangan usaha terhadap usaha mikro sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
6.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan usaha mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan dayasaing usaha mikro.
7.Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa usaha mikro telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
8.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan pemerintah daerah untuk memberdayakan usaha mikro secara sinergis melalui penetapan berbagai 5 peraturan perundang-undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi agar usaha mikro memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
9.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
10.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro yang melakukan kegiatan ekonomi di Kota Kediri dan berdomisili di Kota Kediri.
11.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui bank, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro.
12.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman usaha mikro oleh Lembaga Penjamin Kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
13.Kemitraan adalah kerjasama antara usaha mikro dengan usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar baik langsung maupun tidak langsung disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha kecil, menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
14.Pelaku Usaha adalah setiap orang-perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan di Kota Kediri, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan usaha mikro dalam berbagai bidang ekonomi rakyat.
15.Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
16.Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut PKBL adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
17.Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disingkat CSR adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh perusahaan swasta yang sumber pendanaannya diperhitungkan dan harus dianggarkan. 6