Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 5 September 2018 WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 5 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. BUDWI SUNU HERNANING SULISTYO LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 7 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 219 – 8/ 2018 Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. ttd. YOYOK SUSETYO H.,S.H. Pembina tingkat I NIP. 19611216 199003 1 003 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA KEDIRI I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 332 ayat (1), bahwa sumber modal BUMD terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah dan sumber modal lainnya, dalam Pasal 333 ayat (2) penyertaan modal dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD yang dapat berupa uang dan barang milik daerah. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 75, pengelolaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri merupakan upaya Pemerintah Kota Kediri untuk memperkuat permodalan Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri, sehingga diharapkan mampu ikut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Kediri dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah. II. PASAL DEMI PASAL