2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3.Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.Undang - Undang Nomor 6 Tahvm 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1^95 Nomor 44. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
5.Undang - Undang Nomor 17 Tahion 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtin 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
8.Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertan^ungiawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtm 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahim 2008 tentang Pembahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.Undang-Undang Nomor 33 Tahtm 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tah\m 2005 tentang Pengembangan sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
16.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahim 2008 Nomor 2);
17.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2010 Nomor 3, TambsihEin Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 1);
18.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2010 tentsing Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 2);
19.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2013 tentang An^aran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahim 2014 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 12). Dengan Persetu^uan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KENDARI dan WALIKOTA KENDARI