DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 10 Tahun 2014

Nomor
10
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup dan tujuan perda ini salah satunya adalah mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan atas hak hak warga dan masyarakat. perda ini mengatur tertib jalan, fasilitas umum dan jalur hijau, tertib lingkungan, tertib sungai, saluran air dan sumber air, tertib penghuni bangunan, tertib tuna wisma, tuna susila dan anak jalanan; tertib tempat-tempat hiburan dan keramaian. Tertib peran serta masyarakat antara lain mengatur bahwa pengumpulan sumbangan harus seizin Walikota. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan dilkaukan oleh Walikota. Guna menjamin kepatuhan masyarakat atas perda ini diatur pula Sanksi administrasi, Penyidikan dan Ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…