DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 11 Tahun 2014

Nomor
11
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga maksud dan tujuan dari penyertaan modal. Sumber, bentuk dan besaran penyertaan modal adalah sebesar dua puluh lima milyar rupiah yang bersumber dari APBD Kota Kendari. Penatausahaan dilakukan oleh BPKAD dan Hasil usaha menjadi pendapatan daerah.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…