1.Daerah adalah Kota Kendari.
2.Pemerintahan Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4.Walikota adalah Walikota Kendari.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Kendari.
7.Kebersihan adalah suatu keadaan lingkungan wilayah yang bersih dari pencemaran udara, air, dan tanah.
8.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, jalan lori, dan jalan kabel.
9.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
10.Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana Pemerintah Kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintahan Daerah.
11.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
12.Keindahan adalah suatu keadaan lingkungan wilayah yang nyaman, estetik dan proporsional.
13.Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.
14.Halte adalah tempat perhentian kendaraan penumpang umum untuk menurunkan dan/atau menaikan penumpang yang dilengkapi dengan bangunan.
15.Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat sarana, prasarana dan fasilitas umum baik yang mendapat izin maupun yang tidak mendapat izin antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya.
16.Kenyamanan adalah dimana diri seseorang memiliki perasaan yang enak, santai, rileks dan tenang, maka lahirlah kenyamanan dalam dirinya.
17.Fasilitas Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Kota Kendari, gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan.
18.Penghuni Bangunan adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
19.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiataannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
20.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Kendari yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.