DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 12 Tahun 2014

Nomor
12
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kebersihan dan keindahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup dan tujuan perda ini adalah terwujudnya kebersihan, keindahan dan kenyamanan Kota Kendari. Kebersihan dan keindahan yang diatur antara lain Bangunan, jalur hijau, sungai, tempat perbelanjaan, terminal dan teluk kendari. Diatur juga Peran masyarakat dan kewajiban pemerintah daerah serta larangan-larangan. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh Walikota melalui SKPD terkait. Guna menjamin kepatuhan masyarkat atas perda ini, diatur pula mengenai sanksi administratif, penyidikan dan ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…