DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 16 Tahun 2014

Nomor
16
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga asas, tujuan dan ruang lingkup adanya kawasan tanpa rokok. Hak, kewajiban dan wewenang diatur atas perorangan dan lembaga atau badan. Pemerintah daerah menetapkan Kawasan tanpa rokok, yang meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak dan lain sebagainya. Pembinaan umum dilakukan oleh walikota. Pengawasan dan pengendalian. Peran masyarakat. Guna menjamin kepatuhan masyarakat atas perda ini, diatur pula mengenai sanksi administrative, Sanksi bagi aparat, Penyidikan dan Ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…