1.Daerah adalah Kota Kendari.
2.Pemerintahan Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Kendari.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya singkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang menangani bidang penyediaan, pengelolaan, prasarana, sarana dan utilitas perumahan/permukiman.
6.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
7.Kesehatan adalah adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
8.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok.
9.Perokok aktif adalah setiap orang yang secara langsung menghisap asap rokok dari rokoknya yang sedang dibakar.
10.Perokok pasif adalah setiap orang yang secara tidak langsung atau terpaksa menghisap dan menghirup asap rokok dari asap perokok aktif.
11.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.
12.Asap Rokok Orang Lain yang selanjutnya disingkat AROL adalah asap yang keluar dari rokok yang menyala atau dari produk tembakau lain yang biasanya dengan kombinasi asap rokok yang dihembuskan oleh perokok.
13.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau pendidikan dan/atau pelatihan.
14.Tempat umum adalah semua tempat terbuka dan tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama- sama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh negara, swasta, dan/atau masyarakat.
15.Tempat kerja adalah setiap tempat atau gedung tertutup atau terbuka yang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan untuk bekerja dengan mendapatkan kompensasi normal (gaji/upah) termasuk tempat lain yang dilintasi oleh pekerja di Kawasan Tanpa Rokok.
16.Kendaraan angkutan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
17.Tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan bermain anak-anak.
18.Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
19.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.
20.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
21.Pimpinan lembaga adalah pengelola, manajer, pimpinan, penanggung jawab, dan pemilik pada Kawasan Tanpa Rokok.
22.Lembaga adalah badan/organisasi yang bertujuan melakukan suatu kegiatan usaha.
23.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
24.Tim Pengawas, yang selanjutnya disebut tim adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau anggota masyarakat yang ditunjuk oleh Walikota yang mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi peaksanaan kegiatan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok.