Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kendari. Ditetapkan di Kendari pada tanggal 2014 WALIKOTA KENDARI, H. ASRUN Diundangkan di Kendari pada tanggal 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI, ALAMSYAH LOTUNANI LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2014 NOMOR 3