1.Daerah adalah Kota Kendari.
2.Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kota Kendari yang terdiri dari Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Kendari.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Kendari.
6.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
7.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
8.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
9.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan dan penanganan sampah .
10.Pengelola sampah adalah pihak yang bertanggung jawab dan melaksanakan pengelolaan yaitu pemerintah daerah, pihak swasta/pelaku usaha yang bergerak dibidang penyediaan jasa pengelolaan sampah dan anggota masyarakat yang melakukan swakelola pengelolaan sampah.
11.Sampah anorganik adalah sampah yang berasal dari benda mati.
12.Sampah organik adalah sampah yang berasal dari benda hidup.
13.Sampah domestik adalah sampah yang dihasilkan dari kegiatan domestik.
14.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga.
15.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
16.Sampah industri adalah sampah yang dihasilkan oleh kegiatan industri.
17.Lingkungan adalah lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
18.Ramah Lingkungan berhubungan dengan kualitas yang dapat dipakai kembali, dapat diuraikan secara biologis atau dapat dibuat kompos, dapat didaur ulang dan tidak beracun atau berbahaya bagi lingkungan.
19.Bahan ramah lingkungan a d a l a h bahan yang berhubungan dengan kualitas yang dapat dipakai kembali dapat di uraikan secara biologis atau dapat dibuat kompos, dapat di daur ulang dan tidak beracun atau berbahaya bagi lingkungan.
20.Timbulan sampah adalah satuan kegiatan atau proses menghasilkan sampah.
21.Bak sampah adalah tempat untuk menampung sampah yang disediakan untuk menampung sampah sementara yang disediakan dan digunakan oleh pemakai persil dan publik.
22.Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengumpulkan sampah dari setiap persil dan memindahkan ke Tempat Penampungan Sementara.
23.Pengangkutan sampah adalah kegiatan memindahkan sampah dari Tempat Penampungan Sementara ke Tempat Pemrosesan Akhir.
24.Daur ulang adalah kegiatan pemanfaatan materi yang terkandung dalam sampah anorganik.
25.Pengomposan adalah kegiatan pemanfaatan ulang sampah organik melalui proses pembusukan.
26.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendaur ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
27.Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
28.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk mengisolasi sampah yang memenuhi standar teknis dan oprasional sehingga aman bagi lingkungan yang dilengkapi Dokumen Pengelolaan Lingkungan.
29.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang sampah skala kawasan.
30.Bank Sampah adalah tempat pemilihan dan pengumpulan sampah yang dapat di daur-ulang dan/atau diguna-ulang sehingga memiliki nilai ekonomis.
31.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan. Organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
32.Masyarakat adalah semua orang yang secara alami dan hukum memiliki hak dan kewajiban atau menjadi subjek hukum.
33.Orang adalah orang perseorangan, sekelompok orang, dan/atau Badan Hukum.
34.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.