1.Daerah adalah Kota Kendari.
2.Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kota Kendari yang terdiri dari Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Kendari.
4.Dinas Pertanian dan Kehutanan adalah Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari.
5.Pengembangan tanaman adalah segala upaya untuk membudidayakan jenis-jenis tanaman yang telah ada atau menambah ragamnya melalui kegiatan introduksi dari daerah lain.
6.Pelestarian tanaman adalah segala upaya untuk mempertahankan luas areal tanaman sagu dari jenis-jenis yang telah ada agar terhindar dari kepunahan.
7.Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh manusia dan organisme pengganggu tumbuhan.
8.Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia dengan modal, teknologi dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
9.Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakan tanaman.
10.Organisme pengganggu tanaman adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tanaman.
11.Pupuk adalah bahan kimia, bahan organik atau organisme yang berperan dalam menyediakan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung.
12.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
13.Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
14.Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
15.Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki ijin usaha.
16.Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
17.Industri pengolahan hasil perkebunan adalah kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
18.Hasil perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan dan produk lainnya.
19.Agribisnis perkebunan adalah suatu pendekatan usaha yang bersifat kesisteman mulai dari sub sistem produksi, sub sistem pengolahan, subsistem pemasaran dan subsistem jasa penunjang.
20.Introduksi adalah merupakan suatu proses memperkenalkan tanaman dari tempat asal tumbuhnya ke suatu daerah baru.
21.Eradikasi adalah pemusnahan total bagian tanaman (sampai ke akarnya) yang terserang penyakit atau seluruh inang untuk membasmi suatu penyakit