DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 9 Tahun 2014

Nomor
9
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan anak jalanan , Gelandangan, Pengemis dan pengamen dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga asas, tujuan dan sasaran pembinaan. Disamping itu, pemberdayaan dan pembimbingan lanjutan diatur guna mengentaskan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen. Peran serta masyarakat dalam pembinaan diatur secara sukarela. Perda ini juga mengatur Hak dan kewajiban dari anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen beserta pembiayaannya. Terakhir, perda ini mengatur juga tentang Larangan, Ketentuan penyidikan dan Ketentuan pidana sebagai pealnggaran.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…