1.Daerah adalah Kota Kendari.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kendari.
3.Walikota adalah Walikota Kendari.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari.
5.Dinas adalah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari.
6.Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan sosial dan ketentraman lahir batin, yang memungkinkan bagi setiap Warga Negara mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan jasmaniah, rohaniah yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga dan masyrakat dengan menjunjun tinggi hak asasi manusia serta tanggung jawab sosial.
7.Organisasi sosial adalah suatu perkumpulan sosial yang di bentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan usaha kesejahteraan sosial.
8.Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati dijunjun tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
9.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan di penuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
10.Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohaniah jasmaniah maupun lingkungan sosialnya.
11.Anak adalah seseorang yang berusia dibahwah 18 (delapan belas) tahun.
12.Anak jalanan selanjutnya disebut anjal adalah anak yang berusia dibawah 18 tahun yang menghabiskan sebahagian besar hidupnya untuk mencari nafkaf dan berkeliaran dijalanan maupun ditempat tempat umum.
13.Anak jalanan yang mempunyai masalah dijalanan adah anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu anak yang di eksploitasi dan anak yang berkeliaran ditempat umum.
14.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi ana agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan perpartisipasi secara optimal seuau dengna harkat dan martabat, kemanusiaan derta mendapatkn perlindungan dan kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi yang mempunyai masalah dijalanan.
15.Jalanan adalah tempat untuk lalu lintas orang atau kendaraan, serta tempat fasilitas publik yang digunakan untuk lalau lintas orang yang diataru berdasarkan peraturan perundang-undangan.
16.Gelandangan adalah seseorang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai norma kehidupan yang layak dalam masyarakat, tidak mempunyai mata pencaharian dan tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap.
17.Pengemis adalah seseorang atau kelompok dan/atau bertindak atas nama lembaga sosial yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta minta dijalanan dan/atau tempat umum dengan bebagai alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
18.Pengamen adalah seseorang atau kelompok yang melakukan apresiasi seni melalui proses suatu latihan dengan menampilkan suatu karya seni, yang dapat di dengar dan dinkmati oleh orang lain, memberikan jasa atau imbalah atas kegiatannya itu secara iklas.
19.Eks penyandang penyakit kusta adalah seseorang yang menyandang penyakit kuarta tetapi secara medis telah dinyatakan sembuh dengan mengalami kecacatatan fisik.
20.Pembinaan pencegahan anak adalah kegiatan dilakukan secara terencana dan terorganisir untuk mencegah timbulnya anak jalanan gelandangan, pengemis dan pengamen dijalanan melalui pemantauan, pendataan, penelitian, sosialisasi, pengawasan dan pengendalian yang dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup anak jalanan, gelandangan pengemis dan pengamen.
21.Pembinaan lanjutan adalah kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terorganisir dengan maksud menekan, meniadakan mengurangi dan mencegah meluasnya anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen untuk mewujudkan ketertiban ditempat umum.
22.Usaha rehabilitasi sosial adalah proses refungsonalisasi dan pemantapan taraf kesejahteraan sosial untuk memungkinkan para penyandang masalah kesejahteraan sosial maupun melaksanakan fungsi sosialnya dan tantangan kehidupan dan penghidupan masyarakat dan bernegara.
23.Pembinaan adalah segala upaya atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat untuk mengatasi masalah anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen dan keluarganya supaya dapat hidup dan mencari nafkah dengan tetap mengutamakan hak-hak dasar kemanusiaan.
24.Eksploitasi adalah memanfaatkan, memperalat dan memeras orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau lembaga baik material maupun non material.
25.Pelaku eksploitasi adalah seseorang atau kelompok yang memperalat dengan memanfaatkan atau memeras seseorang atau lembaga baik material maupun non material.
26.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai sederajat ketiga.
27.Lembaga yang mengatasnamakan lembaga sosial (panti asuhan) adalah organisasi kemasyarakatan yang menghimpun dan mengurus anak terlantar, anak kurang mampu dan anak yatim piatu melakukan kegiatan ditempat umum dengan cara mengemis.
28.Perseorangan adalah bentuk usaha yang dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi.
29.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.