Perusabaan umurn daerah sebagaimana dimaksud dalam PasaJ 2 diberi na.ma Perueah aan Umum Daerah Air Minum Tirta Arica Kota Kendari yang selanjutnya discbut Perumda Afr Mirrurn Ttrra Anoa Kota Kendari. PasaJ 2 Pcrusahaan Daerah Air Minum Tirta An.oa Kota Kendari yang clibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Mirrum Tirta Anoa Kota Kendari, cliubah bentuk badan hukumnya menjadi perusahaan urnum daerah. BAB n PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM, NAMA, LAMBANG, DANTEMPAT KEDUDUKAN 1 l. Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi calon anggota Dewan Pengawasdan mengikuti proses penjaringan.
12.Bakal Calon Anggota Direk.si adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi calon Direksi d.an mengikuti proses penjaringan.
13.Calon Anggota Dewan Pengawas adalah Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas yang telah mengikuti UKK.
14.Calon Anggota Direksi adalah Bakal CaJon Anggota Direksi yang telah mengikuti UKK.
15.Panitia Seleksi adalab panitia yang diberrtuk untuk melakukan seleksi Ba.kal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Sakal Calon Anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
16.Bad.an Usaha Milik Daerah yang selanjutnya dieingkat BUMD adalah bad.an usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Daerah. ] 7. Peraturan W a1i Kota adalah Peraturan Wali Kota Kendari.