menetapkan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentangRetribusiJasa Usaha;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 6 Tabun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); WALIKOTA KENDARI, DENGAN RAHMA'.I' TUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHANKELIMA A TAS PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 3 TAHON 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA TENTANG PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR lO TAHUN 2.01'1 PROVINSISULAWESITENGGARA WALIKOTA KENDARI Mengingat 'Menimbang • Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 3) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a.Nomor 5 Tah.un 2014 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014Nomor 5);
b.Nomor JO Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nornor JO);
c.Nomor 8 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 8);
d.Nomor 3 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 3); diubah sebagai berikut: Pasal I PERUBAHA.N KELIMA A TAS PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 3 TAHUN ~012 TENTANG RETRIBUSI JASAUSAHA DAERAH KOTA KENDARI TENTANGMenetapkan: PERATURAN MEMUTUSKAN Den&an Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KENDARI Dan WALIKOTA KENDARI Peraturan Pemerintah Nornor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daer ah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322). 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Rep-ubl:ik Jndonesia Nomor130, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik .Indonesia Nomor 244-, Tanibahan Lernbar-ari Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telab diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja [Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. 3. LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR . .10 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR .!? !142./ 202., S DAERAHKOTA KENDARI Diundangkan di Kendari pads tanggal ?,t> - 11. - ,02.1 PARAF KOOROH~A-;-i~l ---....-- -·--' NO. INSTA$AZI t UNIT l(E,~J}. ? r • i 1 itt<-. P"t·f•· fl,~ ~ 2 ~' n,.p, .. l"l.. 3 I<"~°'' 1.1.,1,c.,.., ,; 'iv 4 ' ·- Peratnran Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lem.baran Daerah Kota Kendari. Pasal II
(1)Retribusi yang terutangwajib cllbayar lunas;
(2)Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran yang sah;
(3)Pemungut retribusi wajlb menyetorkan ke Bcndahara Penerima paling lambat Ix 24 jam.
(4)Bendahara Penerima wajib menyetorkan kc Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam;
(5)Dalam hal kondisi geografts daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi obyektif lainnya, penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat melebihi l x 24 jam;
(6)Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali.kota.