Menetapkan : DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH KOTA KENDARI clan WALI KOTA KENDARI Dengan Persetujuan Bersama Indonesia Nomor 3602) ;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6757);
5.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kendari,
6.Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disebut NARKOBAadalah narkotika, psikotropika dan bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan,
7.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanarnan, baik sintetis rnaupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat meni.mbulkan ketergantungan.
8.Psikotropika adalah Zat atau obat, baik alamiab maupun sintesis bukan Narkotika yang berkhasiat Psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan Saraf Pusat yang menyebabkan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
9.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau baban kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
10.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan seoara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
11.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
12.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tan pa hak atau rnelawan hukum.
13.Pecandu Narkotika adalab orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
14.Rebabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
15.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masya.rakat.
16.Peredaran Narkotika adalab setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan. 1.7. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan at.au serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
18.Penanggulangan adalah segaJa upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung [awab yang bertujuan untuk menangani pecandu, penyalahguna dan korban penyalalahgunaan Narkotika melalui tindakan rehabilitasi.
19.Pendampingan adalab pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill dan lain-lain.
20.Advokasiadalah pendampingan dan bantuan hukurn.
21.Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat dibawab suatu atap dalam keadaan saling ketergan tungan.
22.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu seorang anak, baik melalui hubungan biologis maupun sosial merniliki peranan yang sangat penting dalam membesarkan anak, dan panggilan ibu/ayah dapat diberikan untuk perempuan/pria yang bukan orang tua kandung (biologis)dari seseorang yang mengisi peranan ini.
23.Aparatur Sipil Negara sclanjutnya disingkat ASN adalah profcsi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Perangkat Daerah,
24.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMDadalah Badan Usaha Milik Daerah.
25.Badan Narkotika Nasional Kota selanjutnya disingkat BNNKadalah Badan Narkotika Nasional Kota Kendari.
26.Tempat usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, pabrik, ruang terbuka dan Ruang Jainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan Perusahaan diseluruh Wilayah Kota Kendari
27.Badan usaha adalah Sebuah usaha yang berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum yang didirukan di Wilayab Negara