menetapkan Peraturan Uaerah tentang Pelaksanaan Penghcrmatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang JJisabilitas; PROVLNSI SULAWl!:Sl TENGGARA PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALJ K<YfA KENDARI, WALi KOTA KENDARl Dala.m Peralu.ran Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Kendari.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Kcndari.
3.Wali Kota adalah Wall Kota Kendari.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjacli kewenangan Daerah.
5.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalarni keterbatasan Iisik, inlelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu Jama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami ha.mbatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkankesamaan hak.
6.Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau mcnyccliakan akscs kcpada Pcnyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam scgala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
7.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar clisabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikrnatan, a tau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
8.Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerirna keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
9.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, rnengayomi, dan memperkuat bak Penyandang Disabilitas.
10.Pernenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan bak Penyandang Disabilitas.
11.Pemberdayaan adalah upaya untuk rnenguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklirn dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang