1.Daerah adalah Kota Kendari.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Kendari.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari.
5.Instansi pengelola Air Limbah Domestik adalah Dinas dan Badan atau yang disebut dengan sebutan lain yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani pengelolaan air limbah domestik, yaitu Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan, Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Perencanaan Pembangunan.
6.Air adalah semua air yang terdapat di atas ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
7.Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan berwujud cair yang tidak dimanfaatkan kembali.
8.Air limbah domestik adalah air limbah bukan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa buangan jamban, buangan mandi dan cuci, serta buangan hasil usaha kegiatan rumah tangga dan kawasan permukiman, rumah makan, restoran, perkantoran, perniagaan, hotel, apartemen, fasilitas pelayanan kesehatan dan asrama.
9.Bangunan rumah tinggal adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat hunian manusia.
10.Bangunan non rumah tinggal adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi bagi manusia untuk melakukan kegiatannya kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
11.Pengelolaan air limbah domestik adalah upaya terpadu dalam perencanaan, penataan, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan air limbah domestik.
12.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah tempat pengolahan air limbah sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
13.IPAL Komunal adalah tempat pengolahan air limbah domestik secara terpadu sehingga memenuhi baku mutu air limbah domestik yang 5 ditetapkan.
14.Instalasi Pengolah Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah tempat pengolahan air limbah domestik lumpur tinja sehingga memenuhi baku yang ditetapkan.
15.Sambungan Rumah yang selanjutnya disingkat SR adalah jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat melalui pemasangan sambungan rumah.
16.Perencanaan dalam pengelolaan air limbah domestik adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek non fisik (peran masyarakat, kelembagaan, legalitas dan pembiayaan) dan aspek fisik (teknis dan operasional) dalam pengelolaan air limbah domestik.
17.Pembangunan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan pembangunan baru dan rehabilitasi prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik domestik.
18.Operasi dan pemeliharaan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
19.Pemantauan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu terhadap hasil pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik.
20.Evaluasi dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
21.Pengolahan Air Limbah Domestik adalah upaya mengolah dengan cara tertentu agar air limbah di maksud memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan.
22.Jaringan Air Limbah Domestik Terpusat adalah suatu sistem jaringan perpipaan untuk menampung dan mengalirkan air limbah ke suatu tempat pengolahan.
23.Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
24.Akuifer adalah lapisan tanah yang mengandung air, dimana air ini bergerak di dalam tanah karena adanya ruang antar butir-butir tanah.
25.Tangki septik individual adalah tempat pengolahan air limbah domestik yang digunakan untuk rumah tangga sendiri tanpa dihubungkan dengan jaringan perpipaan komunal atau terpusat.
26.Tangki septik komunal adalah tempat pengolahan air limbah domestik terpisah dengan jaringan perpipaan terpusat yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa rumah tangga.
27.Badan Air adalah tempat atau wadah di atas permukaan daratan yang berisi dan/atau menghasilkan air, yaitu rawa, danau, sungai, waduk, dan saluran air. 6
28.Baku mutu air limbah adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
29.Permeabilitas tanah adalah cepat atau lambatnya air meresap ke dalam tanah melalui pori-pori tanah, baik ke arah horizontal maupun vertical.
30.Efluen adalah aliran keluar dari suatu sistem pengolahan air limbah.
31.Antar daerah adalah kerjasama pengolahan air limbah dengan daerah lain yang berskala terpusat.