1.Kota adalah Kota Kendari.
2.Walikota adalah Walikota Kendari,
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pernerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota kendari.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah DPRDKota Kendari.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang metiputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Daerah, Dana dan WALIKOTA KENDARI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYAHAN TERA I TERA ULANG. Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3388);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3388);
9.Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61 / MPP / Kep / 2 I 1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KENDARI Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi Sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
6.Tempat usaha adalah ternpat yang digunakan kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan juga kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian dipergunakan untuk kegiatan tersebut.
7.Pelayanan Metrologi Legal adalah segala kegiatan pelayanan yang diselenggarakan oleh UPT dan UPTDyang meliputi pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya/UTTP, dalam rangka izin tipe, izin tanda pabrik tera dan tera u1ang UTTP.
8.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan at.au diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleb orang pribadi atau Badan Hukum.
9.Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat alat yang digunakan dibidang MetrologiLegal. 1.0. Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umurn dalam ha! kebenaran pengukuran.
11.Alat ukur adalab alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/ atau kualitas.
12.Alat takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas penakaran.
13.Alat timbang adalab alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa at.au penimbangan.
14.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
15.Alat Penunjuk adalah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran.
16.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera sah atau Tera Batal yang berlaku atau memberi.kan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berla.ku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat- aJat Ukur, Takar, Ti.mbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan atau ketentuan yang berlaku. l 7. Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda Tera Sab atau tanda Tera batal yang berlaku, atau memberi.kan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera BataL yang berla.ku, dilakukan oleh Pegawai yang Berha.k/ Periera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. yang telah di Tera.
18.Wajib Tera / Tera Ulang adalah suatu keharusan bagi alat ukur, tak.ar, timbang dan perlengkaparmya untuk ditera / tera ulang.
19.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP a.tau sura.t keterangan tertulis yang menyata.ka.n sah atau tidaknya UTTP digunakan setelah dila.kukan pemeriksaan.
20.Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan dan / a.tau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTPyang memenuhi syarat teknis pada saat di tera atau tera ulang.
21.Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau tera ulang.
22.Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera / tera ulang, untuk mencegah penukaran atau perubahan.
23.Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan.
24.Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berha.k adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera / tera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera / tera ulang.
25.Penguji adalah pegawai yang berhak melakukan pengujian pada Bala.i Pengelolaan Laboratorium Kemetrologianyang ditunjuk / ditugaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
26.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas teknis yang membidangi kemetrologian yang mempunyai keahlian khusus dan dlberi tugas, tanggung jawab, wewenang, clan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan penyelenggaraan Tera, Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Kalibras-iAlat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
27.Alat Ukur Metrologi Teknis adalah selain Alat Ukur MetrologiLegal.
28.Menjustir adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat-alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang. memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu
29.Surat Keterangan Pengujian/Sertifikasi adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas Alat-Alat Ukur, Takar, Tim.bangdan Perlengkapannya dan/ atau Alat Ukur Metrologi Teknis,
30.Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa Pelayanan Tera/Tera ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
31.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang - undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
32.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
34.Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besamya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi.
35.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan tarif Retribusi dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
36.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah berupa surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. untukkeadaansuatu37. Kedaluwarsa adalah BABII TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN ASAS