1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi, perlengkapan dan rumah tangga, penyiapan bahan penyusun rencana kebutuhan pegawai, pembinaan pegawai dan tata usaha kepegawaian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. 2) Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a.pelaksanaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan;
b.penyiapan dan penyusunan peraturan perundangan di bidang keuangan dan aset daerah; 8
c.pelaksanaan urusan perpustakaan dan dokumentasi bidang keuangan dan aset daerah;
d.pelaksanaan urusan kesejahteraan dan kepangkatan pegawai lingkup Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
e.pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
f.pelaksanaan urusan keprotokolan;
g.pelaksanaan urusan pemeliharaan dan keamanan kantor;
h.pelaksanaan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan
i.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.