1.Daerah adalah Kota Kendari.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyeleggara Pemerintah Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Kendari.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Kendari.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
14.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, RSUD, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
15.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
16.Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah instansi kesehatan Daerah yang mempunyai kunjungan rawat jalan dan/atau rawat inap.
17.Puskesmas Pembantu adalah Puskesmas yang bertugas memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pembantu Puskesmas induk.
18.Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan mempergunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya di luar sarana pelayanan yang ada.
19.Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi Pengambilan/pengumpulan, Pengangkutan sampah dari lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah dan Penyediaan lokasi pembuangan / pemusnahan akhir sampah.
20.Sampah adalah sisa-sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
21.Tempat Penampungan Sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
22.Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
23.Dihapus.
24.Dihapus.
25.Dihapus.
26.Dihapus.
27.Dihapus.
28.Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi Pelayanan Penguburan / Pemakaman termasuk Penggalian dan Pengurukan, Pembakaran / Pengabuan Mayat dan Sewa tempat pemakaman atau pembakaran / pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
29.Tempat Pemakaman adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.
30.Pengabuan Mayat adalah proses pembakaran mayat menjadi abu.
31.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
32.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
33.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
34.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
35.Tempat Parkir adalah lokasi di tepi-tepi jalan umum dalam wilayah Daerah, yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
36.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional / sederhana, berupa pelataran, lods, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
37.Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan/atau kios dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
38.Pedagang adalah orang atau badan yang menggunakan tempat atau fasilitas pasar untuk melakukan transaksi/jual beli barang dan/atau jasa.
39.Los adalah bangunan permanen beratap, tidak berdinding di dalam lingkungan pasar yang disediakan sebagai tempat transaksi/jual beli barang dan/atau jasa.
40.Kios adalah bangunan permanen beratap, berdinding di lingkungan pasar dan/atau di atas tanah milik Pemerintah Daerah yang disediakan sebagai tempat untuk transaksi jual beli barang dan/atau jasa.
41.Fasilitas Pasar adalah tempat-tempat maupun sarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan pasar.
42.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
43.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan.
44.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
45.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji.
46.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan yang dilengkapi sebanyak- banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
47.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
48.Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
49.Tanda Samping adalah tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala, yang dicantumkan/dipasang secara permanen dengan menggunakan cat pada bagian samping kanan dan kiri mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
50.Numpang Uji adalah pelaksanaan pengujian yang karena alasan operasional tertentu dilakukan oleh unit penyelenggara pelaksanaan uji diluar wilayah unit penyelenggara pelaksanaan uji dimana kendaraan tersebut berdomisili.
51.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
52.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
53.Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah tindakan oleh pemerintah daerah untuk menjamin agar alat pemadam kebakaran selalu dalam keadaan dapat berfungsi dengan baik.
54.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
55.Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada diatas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
56.Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
57.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas Pemanfaatan Ruang untuk Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan Aspek Tata Ruang, Keamanan dan Kepentingan Umum.
58.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
59.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
60.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
61.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
62.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
63.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara Obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
64.Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut :