1.Daerah adalah Kota Kendari.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kendari.
3.Walikota adalah Walikota Kendari.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari.
5.Unit Kerja adalah Organisasi Perangkat Daerah Kota Kendari yang menangani urusan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6.Penyelenggara Jalan adalah Organisasi Perangkat Daerah Kota Kendari yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Jalan.
7.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta Pengelolaannya.
8.Lalu Lintas adalah Gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
9.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang lalu Lintas Jalan.
10.Jalan adalah prasarana Trasportasi Darat yang meliputi segala bagian Jalan, termaksud bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu Lintas, yang berada pada permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
11.Jalan umum adalah Jalan yang diperuntukan bagi Lalu Lintas Umum.
12.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
13.Rencana Induk Jaringan lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota yang Selanjutnya disingkat RIJLLAJK adalah gambaran keadaan jaringan transportasi Jalan yang ingin diwujudkan untuk keperluan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota.
14.Simpul adalah tempat yang diperuntukan bagi pergantian Antarmoda dan Intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai danau, dan /atau bandar udara.
15.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi Marka, Rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, Alat Pengawasan dan Pengguna Jalan, serta Fasilitas Pendukung.
16.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
17.Terminal adalah prasarana Transportasi Jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan Transportasi Jalan.
18.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum menaikkan dan/atau menurunkan penumpang.
19.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
20.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan Jalan atau diatas permukaan Jalan yang meliputi pelataran atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengerahkan arus Lalu Lintas dan membatasi Daerah kepentingan Lalu lintas.
21.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat Elektronik yang menggunakan isyarat Lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
22.Kendaraan adalah suatu sarana Angkut di Jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan tidak Bermotor.
23.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan Yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
24.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk Angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
25.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
26.Kendaraan tidak Bermotor adalah Kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang atau tenaga hewan.
27.Parkir adalah Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
28.Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
29.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan,baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseorangan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainnya termaksud kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
30.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan Hukum yang menyediakan Angkutan Penumpang dan/atau Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
31.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau Badan Hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
32.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
33.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugianharta benda.
34.Penumpang adalah orang yang ada di kendaraan selain pengemudi dan awak Kendaraan.
35.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
36.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk Berlalu Lintas.
37.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan,pengadaan,pemasangan,pengaturan,dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
38.Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/ atau rasa takut dalam Berlalu Lintas.
39.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama Berlalu Lintas yang disebabkan oleh Manusia, Kendaraan, Jalan dan/atau Lingkungan.
40.Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan Berlalu Lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna Jalan.
41.Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan Berlalu Lintas dan penggunaan Angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
42.Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir, yang selanjutnya disingkat IPTP, adalah izin yang dikeluarkan Walikota kepada orang pribadi atau badan untuk menyelenggarakan tempat khusus parkir diluar ruang milik Jalan.
43.Rambu Parkir Adalah perlengkapan Jalan yang berfungsi untuk memberikan informasi kepada pengguna Jalan baik berupa petunjuk, peringatan maupun larangan dalam tata cara perparkiran.
44.Marka Parkir adalah suatu tanda yang berada dipermukaan Jalan atau diatas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis, melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk menunjukan cara parkir.
45.Karcis Parkir adalah tanda bukti masuk tempat parkir dan/atau bukti pembayaran atas pemakaian tempat parkir.
46.Retribusi Parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa pelayanan parkir.
47.Pajak Parkir adalah iuran wajib yang dikeluarkan orang pribadi atau badan kepada daerah atas penyelenggaraan tempat parkir diluar ruang jalan milik Jalan, baik yang disediakan sebagai usaha khusus perparkiran atau penunjang usaha pokok, termaksud penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor dan garasi Kendaraan Bermotor yang memungut bayaran.
48.Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
49.Kendaraan wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib diuji untuk menentukan kelaikan Jalan.
50.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu Kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada kendaraan yang dioperasikan di Jalan.
51.Uji Pertama adalah pengujianan kendaraan bermotor berkala yang dilakukan pertama kali.
52.Uji berkala adalah Pengujianan Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan Kendaraan Khusus.
53.Buku atau Kartu Uji Berkala adalah tanda bukti lulus Uji Berkala berbentuk buku atau kartu berisi data dan legitimasi hasil Pengujian setiap kendaraan wajib Uji.
54.Tanda Uji adalah berupa plat Uji atau tanda lain yang melekat pada badan Kendaraan sebagai tanda bukti lulus Uji.
55.Tanda Samping adalah tanda bukti masa berlaku Uji dan memuat berat kosong, Muatan Sumbu Terberat (MST), jumlah berat yang diperbolehkan (JBB), jumlah berat yang diizinkan (JBI) dan daya Angkut orang dan barang.
56.Kalibrasi adalah pemeriksaan dan pengukuran fungsi peralatan agar laik operasi sehingga ketepatan alat yang dioperasikan dapat lebih akurat.
57.Bangkitan Perjalanan adalah perjalanan yang dibangkitkan oleh suatu kegiatan yang dinyatakan dalam tingkat bangkitan perjalanan (trip generation rit) per satuan intensitas kegiatan.
58.Tarikan Perjalanan adalah perjalanan yang ditarik oleh suatu kegiatan yang dinyatakan dalam tingkat tarikan perjalanan (trip attraction rit) persatuan intensitas kegiatan.
59.Trayek adalah Lintasan Kendaraan umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil penumpang dan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, Lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal tetap maupun tidak berjadwal.
60.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
61.Bongkar Muat adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk menaikkan dan menurunkan barang ke dan dari mobil barang.
62.Mobil penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu limaratus) kilogram.
63.Mobil Bus adalah Kendaraan Bemotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atauyang beratnyalebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
64.Bus kecil adalah mobil bus yang dilengkapi tempat duduk dengan kapasitas 9 (sembilan) sampai dengan 19 (sembilan belas) penumpang, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
65.Bus Sedang adalah mobil bus yang dilengkapi tempat duduk sekurang-kurangnya dengan kapasitas 20 (dua puluh) sampai dengan 30 (tiga puluh) penumpang, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
66.Bus Besar adalah mobil bus yang dilengkapi tempat duduk dengan kapasitas lebih dari 30 (tiga puluh) penumpang, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
67.Mobil Barang adalah setiap Kendaraan Bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
68.Kendaraan khusus adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain: