Struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tercantum dalam Lampiran I dilakukan perubahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di Undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kendari. Ditetapkan di Kendari pada tanggal 2014 WALIKOTA KENDARI H. ASRUN Diundangkan di Kendari pada tanggal 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI ALAMSYAH LOTUNANI LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2014 NOMOR 5 LAMPIRAN I : PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA NOMOR : TAHUN 2014 STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH B. Sewa Bangunan/Gedung :
1.Untuk keperluan sosial Rp. 100.000,-/hari;
2.Untuk keperluan hiburan Rp. 1.500.000,-/hari;
3.Untuk keperluan pesta Rp. 1.500.000,-/hari;
4.Untuk keperluan olah raga (Club) Rp. 150.000,-/hari;
5.Untuk keperluan pelatihan dan penyuluhan Rp. 500.000,-/hari;
6.Untuk keperluan sewa tempat berjualan/sewa :
a.Kelas A : Lantai I Basah Rp. 2.000/M²/Hari Lantai II Basah Rp. 1.500/M²/Hari Lantai II Selasar Rp. 4.000/M²/Hari Lantai III Basah Rp. 138.000/M²/Bulan Lantai Kering - Subsidi Rp. 34.700/M²/Bulan - Non Subsidi Rp. 138.800/ M²/Bulan
b.Kelas B Rp. 1.500/ M²/Hari WALIKOTA KENDARI, H. ASRUN