menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daer ah Kota Keodari Tahun Anggaran 2021.
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tam.bahan Lembarari Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Ta:rnbahan Lembaran Negara Republik rndonesia Nomor 44210);
6.Undang-Undang .Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Jndonesia Nomor 4438);
7.Undang-Und-ang Nomor 28 Tarrun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Cndoncsia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Il [Lembaran .Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); Mengingat 5587) sebagai.mana telab cliubah beberapa kali terakh:ir dengan Uridarig- Undang Nornor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Taml>ahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerab. dan Wakil Kepala Daerah (Lerribaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Repubtilc Indonesia Nornor 4028);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagai.mana telah diubah dengan Peraturan Pem.erin.tah Republik lndonesia riornor 7 4 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerin.tah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kcuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ·entang Dana Perimbarigan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 137 .. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah. Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjaw-aban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Infonnasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kcpada Masyarakat (Lembarari Negara Republik Pengawasan.danPembina.anten tang Negara Republik Indonesia .Nomor 6224);
15.Perarurari Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepubliklndonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Rep'ublik Indonesia Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Gubernur Sebagai Wa.kil Pemerintab Provinsi (Lembaran Negara Republik Tahun 2018 Nomor 109, Tambaban keuangan di Wilayah Indonesia Lembaran KedudukanSertaWewenang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembarari Negara Republik Indonesia Nornor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhfr dengan Peraturan Pcmcrintah Nomor 1 Tahun 2018 tent.ang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tab.un 20]8 No:tnor L, Tambab.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
14.Peraturan Pemerintah .Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintab di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneeia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 terrtarig Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan lndonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13.Peraturan Perner'in uah Nomor 5 Ta.bun 2009 ten tang Bantu an Keuangan Partai Politik RepublikPemerintah Daerah (Berita .Negara Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
21.Peraturan Menteri dalam Negeri Nornor 62 Tahun 2017 ten-tang Pengelornpokan Kemampuan Raricangan Peratu'ran Kepala: Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dari Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Menteri Dalaro Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Perarurari Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
20.Peraturan Meateri Dalam Negeri Nomor 52 Tahuu 2012 Terrtarrg Pedoman Pengelolaan lnvestasi tentang Anggaran Daerah dari Rancangan Peraturan Daerah Pendapatan dan Belanja Republik Indonesia nomor 6057);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6322);
19.Peraturan Merrteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Lembaran Negara106, TambahanNomor Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 731 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
17.Peraturan Pemerintab Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lerobaran Negara RepubHk Indonesia Tahun 2017 Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
22.Perarurari Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 20J 8 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran DaJam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Serita Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 630), sebagaimaria telab diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penlbahan atas Peraturan Menteri Dalam, Negeri Nomor 36 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tarrun 2020 Nomor 1777);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tab.un 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun A.nggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Talrun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraruran Daerah ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Per-at ur a n Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapalan dan Belanja Da.er a h , dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Peru.bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
4.Saluan Kerja Perangkal Daerah. yang selanjutuya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan, Pemerintahan Daerah,
3.Walikota adalah Walikota Kendari.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang mernirnpin pelaksanaari urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kendari. Dalam peraturan daerah iniyang dimak.sud dengan:
1.Daerah adalah Kota Kendari.