DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2018

Nomor
6
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Ketentuan Pasal 7, angka 1, huruf A, angka 2.1), huruf D, angka 3.1) huruf a, huruf E angka 2.1 dan angka 2.2a, huruf L, huruf N angka 1) dan angka 3) dihapus dan angka 4 huruf b. 1 disempurnakan

Isi peraturan

Pasal 7

Struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan tercantum dalam lampiran I dilakukan perubahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kendari. PAf~A* ;r<10RDiNASr| 0 j iNSTAMSf < UNIT KEfiJA ! PARAF Mi AfJiyi lVwa- k. Uf. W<u> \ Ditetapkan di Kendari pada tanggal s - 3 - 2018 Pit. WALIKOTA KENDARI Diundangkan di Kendari pada tanggal, 5" - 3 - 2018 Pit. SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI 'd INDRA MUHAMMAD LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR k NOREG PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM : ( 6/ 16/2018 )