Pelaksanaan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal daerah dilakukan berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh PPKD yaitu Kepala SKPD yang bertugas melaksanakan pengelolaan APEDdan bertindak sebagai BUD.
3.Ketentuan pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagi beri.kut:
2.Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
17.Badan Keuangan clan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kata Kendari.
18.Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknyajumlah saham yang dirniliki,
19.Pr. Bank Sulawesi Tenggara (Persero) selanjutnya disingkat Bank Sultra adalah Bank Daerah yang berkedudukan di Sulawesi Tenggara. Pasal S
(1)Pemerintah Daerah dapat mernberikan Penyertaan Modal dalam bentuk Uang dan/atau Aset.
(2)Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sultra tahun 2014 sampai tahun 2020 sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (Dua ?ulub Lima .Milyar Rupiah).
(3)Pemerintah Daerah akan memberikan penyertaan Modal sebaagaimana dimaksud pada Ayat (1), hingga mencapai sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Mityar Rupiah) yang akan diberikan secara bertahap sesuai kemarnpuan keuangan Daerah yang selanjutnya akan dimuat dalam APBD. NOREG PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI PROVINSf SULAWESI TENGGARA TENT.ANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BANK SULTRA (6/ l 17 /2021) LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI 1'AHUN 2021 NOMOR 6 NAHWAUMAR SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI, Diundangkan di Kendari pada t.al'!.ggal \ - ll - ::)d;LI 4 \<B.O 2021 r-~~~~~-~~~----, PARAF KOORDINAS~ :• ... __ • - -j p:. R"' • Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Daerah Kota Kendari. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal Ir . . .