Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Ringkasan
1. Penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi dimaksudkan untuk: a. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui penggunaan data yang akurat dan terkini; b. meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat melalui penggunaan data yang berbasis kelurahan presisi; dan c. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah melalui penggunaan data yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. 2. Penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah melalui penggunaan data yang berbasis kelurahan presisi; c. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah melalui penggunaan data yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah; dan d. meningkatkan kemitraan antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sektor swasta dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kedudukan; BAB III Tanggung Jawab; BAB IV Penyelenggaraan Pendataan; BAB V Pengguna DKP; BAB VI Penetapan DKP; BAB VII Digitalisasi DKP; BAB VIII Sistem Keamanan Data; BAB IX Partisipasi Masyarakat; BAB X Pendanaan; BAB XI Pemantauan dan Evaluasi; dan BAB XII Ketentuan Penutup
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…