menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tabun Anggaran 2022. WALIKOTA KENDARI, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA BSA Mengingat Menimbang TENTANG ANGGAR1.N PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2022 NOMOR T TAHUN 2021 PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI WALIKOTA KENDARI PROVINSISULAWESITENGGARA
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Talrun 2004 Numor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4355);
5.Unda,ng-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pernbangunan Nasional [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lernbaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Amara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dacrah dan Rctribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran, Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20]4 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Vndang Nornor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6S73);
10.Peraturan Penierintah Nornor 1.09 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, 'I'ambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11.Peraturan Pernerintah Nornor 23 Tahun. 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Ba dari La:yanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 48, Tambahan Lembaran Negar'a Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Rep'ublik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 terrtarig Petubahan Pe.raturan Pemerirrtah Nornor 23 'rahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lernbaran Negara Repubtik Indonesia Tahun ·2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2005 tcntang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan. Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang La_poran Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pernerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan lnforrnasi Laporan Penyelenggaraan Pcmcrintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan, Lembaran Negara Republik lndonesi.a Nomor 4693);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tam bahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraruran Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lemburnn Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tabun 2010 ten tang Tata Cara Pelalcsarraari Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemeri,ntah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lernb arari Negara Republik Indonesia Nomor S L07) sebagaimana telah drubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Togas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Proviriai (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nornor l 09, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
16.Perat.urari Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tenta.ng Standar Akuntansi Pernerirrtalaari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 201 7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemertntah Daerah (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Rak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Lndonesia Tahun 2017 Nornor 106, Tambahan Lernbarari Negara Republik fndonesia Nornor 6057);
19.Peraturan. Pemerirrtah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Kcu arigari Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tarnb ah an Lernbar an Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Ca:ra Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daer ah tentang Penjabara.n Angga:ran Pendapatan dan Belanja D.aerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 36 Tahun 2011 centang Perubahan atas Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 16 Tahun 201 l tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah lentang Penjabaran Anggaran Peridaparan dan Belanja Daerab (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
21.Peraturan Menteri Dalam Negcri Nornor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pernerintah Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor754};
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
23.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tcntang Pcngclompokan Kernampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 1067);
24.Perat.uran Menteri Dala.m Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah, da.n Tertib Administrasi Pengajuan, Penyalur an, dan Laporan Pertanggungjawaban Perigg'uraaari Bantuan Keuangan Parta.i Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , dan Tertib WALIK.OTA KENDARI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KENDARJ Dengan Persetujuan Bersama dan Adrninistrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Lapor ari Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
25.Peraturan Mcrrteri Dalam Negeri Nomor 64 Tah,un 2020 terrtarig Pedoman Penyusunan Anggaran Perid apat.ari dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781 );
27.PeraLuran Menteri Dalam Negeri Nornor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Perubahan Anggaran Pen d ap a ta.n dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daer ah ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelaIJ.ja Daerah, dan Ran carigan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
28.Peraturan Daer ah Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tern arig Besaran Ha.k-Hak Keuangan. dan Administ.ratif Pimpinan dan Anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Keridari Tahun 2017 Nomor 28) sebagaimana telah d.iubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 38 Tahun 2021 terrtang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerab Rota Kendari Nornor 28 Tahun 2017 ten tang Besaran Ha.k-Ha.k Keuangan dan Adrnirnatr-atif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lernbaran Dacrah Kota Kendari Tahun2021 Nornor 38);
29.Peratu::ranDaerah Kota Kendari Nornor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Daerah Kota Kendari Tahun 2017- 2022 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 8);
30.Peraturan Daerah Kota. Kendari Nomor l T.ahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuanga.n Daerah (Lcmbaran Daerah Kota Kendari Tah'un 2020 Nomor 1, 'Tambahan Lembaran. Daerah Kota Kendari Numor 27);