Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 49
Lembaga terkait
Ringkasan
(1) Maksud dibentuknya peraturan daerah ini untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai yang tidak ramah lingkungan dan berdampak negatif pada kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai. (2) Tujuan dibentuknya peraturan daerah ini untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang tidak terurai dan mencemari lingkungan, serta mengurangi risiko kesehatan masyarakat yang terkait dengan penggunaan kemasan plastik sekali pakai.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…