DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
49

Ringkasan

(1) Maksud dibentuknya peraturan daerah ini untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai yang tidak ramah lingkungan dan berdampak negatif pada kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai. (2) Tujuan dibentuknya peraturan daerah ini untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang tidak terurai dan mencemari lingkungan, serta mengurangi risiko kesehatan masyarakat yang terkait dengan penggunaan kemasan plastik sekali pakai.

Isi peraturan

Teks49PDFHirarki

Memuat teks peraturan…