1.Daerah adalah Kota Kendari.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kendari.
3.Walikota adalah Walikota Kendari.
4.Masyarakat adalah masyarakat Kota Kendari.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Kendari.
6.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
7.Pelayanan kesehatan adalah interaksi antara pengguna dan penyedia jasa kesehatan.
8.Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Balita yang selanjutnya disingkat KIBBLA adalah paket pelayanan kesehatan terpadu dengan tujuan menurunkan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi dan meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Balita.
9.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang telah memiliki ijazah dan/atau sertifikasi melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kesehatan yang mengabdikan diri di bidang kesehatan sesuai keahlian dan kompetensi yang dimiliki.
10.Tenaga Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Balita yang disingkat Tenaga KIBBLA adalah setiap orang yang mempunyai kompetensi dalam melakukan layanan KIBBLA baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada sarana layanan kesehatan Pemerintah, swasta maupun mandiri.
11.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Kendari yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
12.Jaringan Puskesmas yaitu Puskesmas Pembantu dan Poskesdes adalah unit pelayanan kesehatan di bawah koordinasi Puskesmas.
13.Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar yang selanjutnya disingkat PONED adalah pelayanan untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal yang terjadi pada ibu hamil, ibu bersalin maupun ibu dalam masa nifas dengan komplikasi obstetri yang mengancam jiwa ibu maupun janinnya, yang dilakukan di Puskesmas yang memiliki fasilitas atau kemampuan untuk penanganan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal dasar.
14.Puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasar yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus selama 24 jam dengan fasilitas tempat tidur rawat inap.
15.Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif yang selanjutnya disingkat PONEK adalah Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif di Rumah Sakit, meliputi kemampuan untuk melakukan tindakan : seksia sesaria, Histerektomi, Reparasi Ruptura Uteri, cedera kandung/saluran kemih, Perawatan Intensif ibu dan Neonatal, dan Tranfusi darah.
16.Rumah Sakit adalah tempat pelayanan kesehatan rujukan dan spesialistik.
17.Rumah Sakit Umum Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif yang selanjutnya disingkat RSU PONEK adalah RSU yang ditunjang dengan ketersediaan alat dan tenaga sesuai dengan ketentuan yang mampu memberikan pelayanan komprehensif kegawat daruratan kebidanan dan bayi neonatus selama 24 jam/7 hari.
18.Surat Izin Praktek adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan tertentu untuk menjalankan praktek pelayanan kesehatan sesuai dengan profesi dan kompetensinya di tempat dan atau wilayah tertentu.
19.Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disingkat AMP adalah proses penelaahan kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya secara menyeluruh.
20.Air Susu Ibu Ekslusif disingkat ASI Ekslusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada anak usia 0 hari sampai 6 bulan tanpa bantuan pemberian makanan dan minuman selain ASI.
21.Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk memberi kekebalan terhadap penyakit tertentu.
22.Ibu adalah wanita usia subur yang masih dapat hamil, sedang hamil, bersalin, nifas dan menyusui.
23.Bayi baru lahir atau disebut neonatal adalah anak usia 0 hari sampai dengan 28 hari.
24.Bayi adalah anak usia 29 hari sampai dengan 11 bulan.
25.Anak balita adalah anak usia 12 bulan sampai 59 bulan.
26.Sarana pelayanan KIBBLA adalah sarana pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan KIBBLA baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau swasta.
27.Penyedia Jasa Pelayanan Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
28.Sektor Usaha Swasta adalah kantor dan atau perusahaan yang berbadan hukum.
29.Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi yang selanjutnya disingkat P4K adalah suatu kegiatan yang difasilitasi oleh Bidan di kelurahan dalam rangka peningkatan peran aktif suami, keluarga dan masyarakat dalam merencanakan persalinan yang aman dan persiapan menghadapi komplikasi bagi ibu hamil, termasuk perencanaan penggunaan KB paska persalinan dengan menggunakan stiker sebagai media notifikasi sasaran dalam rangka meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir.
30.Keluarga Berencana Paska salin yang selanjutnya disingkat KB paska salin adalah pemakaian alat/obat kontrasepsi oleh ibu atau suami segera setelah melahirkan sampai 42 hari setelahnya dengan metode apapun.
31.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah bayi diberi kesempatan mulai menyusu sendiri segera setelah lahir dengan membiarkan kontak kulit bayi dengan kulit ibu setidaknya satu jam atau lebih, sampai menyusu pertama selesai.