Struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran I, dilakukan perubahan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kendari. Ditetapkan di Kendari pada tanggal I J., � - JJ-- 2019 (i;,ALIK�A ,\< Diundangkan di Kendari pada tangga11 � 5 _ 1 ;i... � 2019 .. PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA NOMOR E} TAHUN 2019 TANGGAL ). 7 _ i '.2- - TAHUN 2019 STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH LAMPIRANI A. Dihapus
1.Dihapus;
2.Dihapus;
3.Dihapus. B. Sewa Bangunan/Gedung:
1.Untuk keperluan sosial Rp. 100.000,-/hari;
2.Untuk keperluan hiburan Rp. 1.500.000,-/hari;
3.Untuk keperluan pesta Rp. 1.500.000,- /hari;
4.Untuk keperluan olah raga (club) Rp. 150.000,-/hari;
5.Untuk keperluan pelatihan dan penyuluhan Rp. 500.000,-/hari. Pemakaian Kendaraan Berat Milik Pemerintah Daerah : No. Jenis Alat Satuan Harga Satuan Keterangan 1 2 3 4 5 1 Motor Grader Jam Rp. 375.000,- Diluar Operator dan BBM 2 Mobil Truck 10 Roda Jam Rp. 175.000,- Diluar Operator danBBM 3 Vibratory 10 Ton Diluar Operator, BBM Jam Rp. 300.000,- dan Mobilisasi 4 Excavator Diluar Operator, BBM Jam Rp. 375.000,- dan Mobilisasi 5 Bulldozer Diluar Operator, BBM Jam Rp. 300.000,- dan Mobilisasi 6 Backhoe Loader Jam Rp. 300.000,- Diluar Operator dan BBM 7 Truck Crane Jam Rp. 250.000,- Diluar Operator dan BBM 8 Mobil Tronton Diluar Operator, BBM Jam Rp. 200.000,- dan Pengawalan 9 Mesin Bor Sumur Diluar Operator, BBM Jam Rp. 50.000,- dan Mobilisasi 10 Dump Truck Jam Rp. 40.000,- Diluar Operator dan BBM 11 Baby Roller Jam Rp. 50.000,- Diluar Operator dan BBM . . 12 Stamper Jam Rp. 25.000,- Diluar Operator dan BBM 13 Air Compressor Jam Rp. 50.000,- Diluar Operator dan BBM 14 Asphalt Sprayer Jam Rp. 75.000,- Diluar Operator dan BBM 15 Traktor Ha Rp. 600.000,- Diluar Operator dan BBM 16 Hand Traktor Ha Rp. 350.000,- Diluar Operator dan BBM C. Penggunaan Pelataran :
1.Kios Darurat/ Non Permanen :
a.Kelas A Rp. l.500,-/m2/hari;
b.Kelas B Rp. 1.000,-/ m2 /hari;
c.Kelas C Rp. 500,-/m2/hari.
2.Kaki Lima Rp. 750,-/m2/hari
3.Menyimpan barang meubiler dan barang campuran Rp. l .OOO,-/m2 /hari;
4.Menjemur kopi, coklat, jambu mete, kopra, hasil laut dan jemuran hasil bumi lainnya Rp. 500,-m2/hari;
5.Menyimpanjenis kayu dan bahan bangunan Rp. l.000/m2/hari;
6.Pemasangan reklame :
a.1 s/d 5 m? Rp. 300,-/hari;
b.6 s/d 10 m2 Rp. 400,-/hari;
c.11 m2 keatas Rp. 700,-/hari. D. Penggunaan Bangunan dan Lahan Sub Terminal Argibisnis Hasil-Hasil Perkebunan, Tempat Promosi dan Penjualan Hasil-Hasil Pertanian
1.Sub Terminal Agribisnis Hasil-Hasil Perkebunan:
a.Jasa retribusi pemakaian gedung permanen sebesar Rp. 7.000.000,-/ tahun;
b.Jasa retribusi pemakaian gudang non permanen sebesar Rp.1.200.000,- / tahun;
c.Jasa retribusi pemakaian lantaijemur sebesar Rp. 4.000.000,-/tahun.
2.Tempat Promosi dan Penjualan Hasil-Hasil Pertanian:
a.Biaya retribusi/petak ukuran 4 m x 8 m sebesar Rp. 240.000,-/bulan
b.Biaya retribusi/petak ukuran 3 m x 6 m sebesar Rp. 108.000,-/bulan
c.Biaya retribusi/petak ukuran 3 m x 3 m sebesar Rp. 54.000,-/bulan
d.Biaya retribusi sewa kelebihan tanah Rp. 200.000,-/m2/hari • • E. Pemakaian Mobil Ambulance Jasa Sarana Jasa Sopir Perawat BBM Total • Dalam Kota Rp.10.000,- Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- Rp. 50.000,- Rp. 100.000,- • Luar Kota Rp. 20.000,- Rp. 25.000,- Rp. 35.000,- Rp. 70.000,- Rp. 150.000,- • Setiap Km Rp. 2.000,- Rp. 2.000,- Rp. 2.000,- Rp. 4.000,- Rp. 10.000,- Ditambah • Menyeberang pulau tambahan kapal untuk mobil PP sesuai tarif yang berlaku pada kapal penyeberangan serta uang makan dan penginapan. • Pemakaian Mobil Ambulance di dalam wilayah Kota Kendari, digratiskan bagi masyarakat Kota Kendari dibuktikan dengan KTP Kota Kendari dan Surat Keterangan tidak mampu, adapun rincian penggunaan tersebut adalah sebagai berikut:
1.Pemakaian Mobil Ambulances untuk mengantar pasien dari dan ke Fasilitas Kesehatan;
2.Pemakaian Mobil Ambulances untuk mengantar Jenazah dari Fasilitas Kesehatan Kerumah Duka;
3.Pemakaian Mobil Ambulance untuk mengantar jenazah dari rumah ke tempat pemakaman, apabila mobil jenazah Kota Kendari tidak memungkinkan untuk digunakan.