MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KENDARI dan WALIKOTA KENDARI
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoneeia Nomor 5587) sebagaimana telah d.iubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6-573). '
6.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kernanfaatan lainnya yang dapat dinikrnati oleh orang pribadi atau Badan.
7.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya dibidang Bangunan Gedung, serta masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
8.Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, R'l'B dan/atau SBKBG.
9.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendirikan dan/atau merubah bangunan, yang menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pernbayaran retribusi, termasuk pernasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu,
11.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau ternpat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
12.Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya eebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang cagar budaya.
13.Bangunan Gedung Fungsl Khusus yang selanjutnya disingkat BGFK adalah Bangunan Gedung yang karena fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan dan keamanan tinggi untuk kepentingan nasional atau yang karena penyelenggaraannya dapat membahayakao masyarakat disekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi.
14.Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/ atau perolehan lainnya yang sah,
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMP'l'SP adalah perangkat daerab yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal dan pe.layanan terpadu satu pintu daerah, 4
16.Dinas Teknis adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahancli bidang Bangunan Gedung.
17.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh clilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang maupun samping.
18.Ketinggian Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat KBG adalab angka maksimal jumlab lantai Bangunan Gedung yang diperkenankan.
19.Klasifikaai Bangunan Gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administrasi dan persyaratan teknisnya.
20.Laik Pungsi adalah adalab suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
21.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang mcrupakan. batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa. dan perizinan tertentu dariPemerintah Daerah yang bersangkutan.
22.Merobohkan Bangunan adalab meniadakan sebagian atau seluruh bagian bangunan tertentu ditinjau dari segi fungsi dan konstruksi.
23.Mengubah Bangunan adalah pekerjaan menarnbah bentuk dan fungsi bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
24.Persetujuan Bangunan Qedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk rnernbangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung.sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
25.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pernerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
26.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
27.Surat Tagiban Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan atau sanksi adminisrrasi berupa bunga atau denda.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daer-ah yang selanjutnya disingkat dengan SKRD adalah surat keputusan yang menentu.kan besarnya jumlab retribusi yang terutang. 5
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat dengan SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
30.Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta Perneliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengernbalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
31.Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkan. Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan dan pomcriksaan secara ber:kala.
32.Pembongkaran adalab kegiatan rnembongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya,
33.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu lai.k fungsi.
34.Pemeri.ksaan adalab serangkaian kegiatan untuk mencari, mcngurnpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalarn rangka pengawasan kepatuhan hukum dari subjek retribusi daerah.
35.Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam renggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung ..
36.Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pem.illkBangunan Ged.ung.
37.Pemugaran bangunan gedung yang dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki/memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya.
38.Pendataan adalah kegiatan pengumpulan data suatu Bangunan Gedung oleh Pemerintah Pusat atau Pernerintah Daerah yang dilakukan secara bersama dengan proses PBG, proses SLF dan pernbongkaran Bangunan Gedung, serta mendata dan mendaftarkan Bangunan Gedung yang telah ada.
39.Pengelola adalah unit organisasi atau badan usaha yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional Bangunan Gedung, pelaksanaan pengoperasian dan perawatan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan secara efisien dan efektif, 6
40.Pengelola Teknis adalah Tenaga Teknis Kementerian dan/atau Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pernbinaan BGN, yang ditugaskan untuk membantu Kementerian/Lembaga dan/atau organisasi perangkat daerah dalam pembangunan BON.
41.Pengguna Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pengguna adalah pemilik dan/atau bukan pernilik berdasarkan kesepakatan dengan pemilik, yang menggunakan dan/atau mengelola Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
42.Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh Pemerintah Pusat atau Pernerintah Daerah sesuai dcngan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhada_pPenyelenggaraan Bangunan Gedung.
43.Penyedia Jasa Konstruksi adalah pernberi layanan jasa konstruksi.
44.Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum .maupun tidal< berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk meJaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
45.Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, Pelestarian dan Pembongkaran.
46.Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang selaniutnya disebut Penyelenggaraan BGN adalah kegiatan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan Pemanfaatan, Pelestarian dan Pembongkaran pada BGN.
47.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan olek Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, unruk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana Pelanggarau Peraturan Daerah ini serta menentukan. tersangkanya.
48.Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.
49.Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Persetujuan pembongkaran adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah Daerah Kabupaten/Koca kepada pemilik untuk mernbongkar Bangunan Gedung sesuai dengan Standar Teknis,
50.Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan. di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukuog pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung, 7
51.Profesi Ahli adalah seseorang yang telah memenuhi standar kompeterrsi dan ditetapkan oleh le.mbagayang diakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
52.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya diaingkat RTRWKota adalah basil perencanaan tata ruang wilayah Kota yang telah clitetapkan dengan Peraruran, Daerah.
53.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayab Kabupacen/Kota yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.
54.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruarrg yang memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan Jingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian. pelaksanaan.
55.Retribusi Daerah yan.-g selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleb Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
56.Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atau kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna rnelindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
57.Sekretariat 1'PA, TPT dan Penilik yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah tim atau porseorangan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Teknis untuk mengelola peJaksanaan tugas TPA, TPT dan Penilik.
58.Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dad ststem rnanajemen pelaksanaan pekerjaan konstru ksi dalam, rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.
59.Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBO adalah sistem elektronik berbaeis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
60.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisaei, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. 8