1.Daerah adalah Kota Kendari.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kendari.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Kendari.
4.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.
5.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan dan minuman.
6.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat CPPD adalah persediaan Pangan untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
7.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga. BABI KETENTUANUMUM CARAMenetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG TATA PENYELENGGARAANCADANGANPANGAN MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTAKENDARI dan WALiKOTAKENDARI
7.Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 206);
8.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
9.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 6);
8.Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan Cadangan Pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasikan dan terpadu.
9.Pangan Pokok adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
10.Pangan Pokok Tertentu adalah pangan pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolaksosial di masyarakat.
11.Bantuan Pangan adalah bantuan Pangan pokok dan pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dalam mengatasi masalah Pangan dan krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/ atau rawan Pangan dan gizi.
12.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMNadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya clirnilikioleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
13.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMDadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimilikioleh Daerah.
14.Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
15.Kedaruratan adalah kondisi atau situasi yang mengancam berbagai kelompok masyarakat dan membutuhkan respon yang cepat dengan prosedur yang rutin.
16.Keadaan Darurat adalah terjadinya peristiwa bencana alam, paceklik yang hebat dan kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk mencegah atau menghindarinya meskipun dapat diperkirakan. 1 7. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan bencana alam lainnya.
18.Rawan Pangan adalah suatu kondisi ketidakcukupan Pangan yang dialami daerah, masyarakat atau rumah tangga pada waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan fisikologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
19.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi