DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan terhadap penyelenggaraan Cadangan Pangan dengan memperhatikan pedoman, standar, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan bertujuan untuk: a. meningkatkan penyediaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan dan/atau Cadangan Pangan Pokok; b. memenuhi kebutuhan Pangan dan Pangan Pokok masyarakat yang mengalami gejala kekurangan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, Bencana Alam, dan/atau menghadapi Keadaan Darurat; c. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat Rawan Pangan; dan d. menjaga stabilitas harga pangan di tingkat masyarakat. Struktur Materi: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan; BAB III Tahapan Penyelenggaraan-CPPD; BAB IV Penanggulangan Krisisi Pangan; BAB V Peran Serta Masyarakat; BAB VI Pengawasan dan Pelaporan; BAB VII Pendanaan; dan BAB VIII Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…