DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2015

Nomor
9
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
105

Ringkasan

- Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan, wewenang, dan ruang lingkup. Diatur tentang perencanaan, penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan terkait dengan pemanfaatan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengendalian melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan peyuluhan. Diatur tentang alih fungsi lahan termasuk tata cara alih fungsi lahan. Diatur tentang pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Terdapat penjelasan atas peraturan daerah ini.

Isi peraturan

Teks105PDFHirarki

Memuat teks peraturan…