1.Daerah adalah Kot.a Kendari
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat daerah sebaga.i unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memirnpin pela.ksanaan urusan pemerLntahan yang rnenjadi kewenangan Pernerintah Kota Kendari
3.Walikota adalab Walikota Kendari
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerab Kota Kendari, yang selanjutnya disebut DPRD kota Kendari adalah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur pcnyclcnggara pernerintahan daerah. BAB[ KETENTUAN UMUM Menetapkan : PENCEGAHAN DAN PEN£NGKATAN KUALITAS TERHADAP PERU-MAHAN KUMUHDAN PERMUKJMAN KUMUH MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KENDARI dan W ALlKOTA KENDARl Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomo-r6349);
5.Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan Prociuk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubab dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubaban Atas Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tcntang Pcmbentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
5.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
6.Perumahan adalah kurnpulan rurnah sebagai bagian dari permukirnan, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas urnurn sebagai basil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
7.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utllitas umum, serta rnernpunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
8.Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas 1ebih dari satu satuan permu.kiman.
9.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik herupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempai tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
10.Perumahan kumuh adalah perumahan yang rnengalami penurunan kualitas Iungsi sebagai tempat hunian.
11.Pennukiman kumub adalah perrnukirnan yang tidak la.yak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
12.Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.
13.Pcningkatan kualitas adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
14.Masyarakat Berpcnghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pernerintah untuk mempero1eh rumah.
15.Prasarana adaJah kelengkapan dasar Iisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
16.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
17.Utilitas urnurn adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
18.Pemcliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Perumahan dan Perrnukiman beserta Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum agar tetap laik fungsi
19.Perbaikan adalah pola penanganan dengan titik berat kegiatan Perbaikan dan pembangunan Sarana dan Prasarana lingkungan termasuk sebagian aspek tata bangunan
20.Pemugaran adalah kegiatan yang dilakukan untuk Perbaikan dan/atau pembangunan kernbali Pcrurnahan dan Permukiman menjadi Perumahan dan Perrnukiman yang layak huni
21.Peremajaan adalah kegiatan perombakan dan pcnataan mendasar secara rnenyeluruh meliputi rumah dan Prasarana, Sarana, clan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
22.Pemukiman Kembali adalah kegiatan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi Perumahan Kumuh atau Perrnukiman Kumuh yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rawan bcncana Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: