Menetapkan: PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI TENTANG PERUBAHAN KETIGA A TAS PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM MEMUTUSKAN Dengan Persetu,juan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KENDARJ Dan WALIKOTAKENDARJ 5. 4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5049); Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indorieeia .Nomor 55871 sebagai.mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar.an Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, 'Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 6573); Peratu.ran Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lem.baran Negara Republi.k fndonesia Nomor 6322). 3. ·2- .. Diundangkan di Kendari pad a tanggal 3 <::> - t 1- . wi I ~ q\l'~,.,1-~ _;SEKRET , \ DAERAH KOTA KENDARl ff ( "i?f1,_R,AT ,) \\-~ ~~ l' \. -~A"i!nu 'Q- ~~~ LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR ... 9 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR .. ~ / 14 I no 21 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintabkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kendari. Peraturan Daerah. ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II ( 1) Retribusi yang terutang wajib dibayar lunas.
(2)Se,tiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran yangsah.
(3)Pemungut retribusi wajib menyetorkan ke Bendahara Penerirna paling lam.bat l x 24 jam;
(4)Bendahara Penerima wajib menyetorkan ke Kae Daerah paling lambat 1 x 24 jam;
(5)Dalam hal kondisi geografis daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta k.ondisi obyektif lainnya, penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4)dapat melebihi 1 x 24 jam;
(6)Tata cara pernbayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur Iebih lanjut dengan Peraturan Walikota.