Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 1 Tahun 2015
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : i. Daerah adalah Kota Kotamobagu. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Kepala Daerah adaiah Walikota Kotamobagu; h 5. 6. 7 8. 9. 4. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Satuan Kerja Perangkat Dinas yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang berwenang dalam bidang air minum pada Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu yaitu Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kota Kotamobagu. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada SKPD yang berwenang dalam bidang air minum. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau model yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yaxg tidak melakukan usaha- yang melipr-rti Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Air Minum adalah air minum produksi SKPD/UPTD yang berwenang dalam bidang air minum. Pengguna Jasa yang bersifat berlangganan, selanjutnya disebut Pelanggan adilah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan air minum dari SKPD/UPTD dan terdaftar sebagai pelanggan. 1O. Pengguna jasa yang bersifat bukan pelanggan adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan air minum dari SKPD/UPTD dan tidak terdaftar sebagai pelanggan. 11. Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebesar 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan atau 60 iiter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidalg sumber daya air. 12. Biaya Usaha adalah total untuk menghasilkan air minum yang mencakup biaya sumber air, biaya pengolahan air, biaya transmisi dan distribusi, biaya kemitraan, dan biaya umufir dan administrasi. 13. Biaya Dasar adalah biaya usaha dibagi volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air standar. 14. Tarif retribusi pelayanan air minum yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik (m,) atau satuan volume lainnya sesuai kebijakan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah untuk q^ 6. 7. 8. 9. perubahannya. 15. Tarif Rendah adalah tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding Biaya Dasar. 16. Tarif Dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar. 17. Tarif Penuh adalah tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding biaya dasar karena mengandung tingkat keuntungan dan kontra subsidi silang. 18. Tarif Rata-rata adalah total pendapatan tarif dibagi total volume air terjual. 19. Retribusi Penjualan Produksi Daerah selanjutnya disebut Retribusi. 2O. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kebutuhan orang pribadi atau badan. 21. Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. 22. Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 23. Masa Retribusi adalah suatu jangka r,rraktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 24. Surat Setoran Retribusi Daerah, selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang teiah ditunjuk oleh Kepala Daerah. 25. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, selanjutnya disingkat SKRD adalah surat retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 26. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharinya tidak terutang. 27. S:urat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga Ai dan/atau denda. 28. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah dan retribusi daerah. 29. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti 1 (satrr) membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS Bagian Kesatu Maksud dan Tujuan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Air Minum untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan air minum.
fuuan diadakan Peraturan Daerah adalah : a. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan air minum; b. Terwujudnya sistem penyelenggaraan air minum yang layak; c. Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan air minum. Bagian Kedua Asas
Penyelenggaraan pelayanan air minum berasaskan: a. Kepentingan umum; b. Kepastian hukum; c. Kesamaan hak; d. Keseimbangan hak dan kewajiban; e. Keprofesionalan; f. Partisipatif; g. Persamaan perlakuan / tidak diskriminatif; h. Keterbukaan; h i. Akuntabilitas; j. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; k. Ketepatan waktu; dan 1. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. BAB III PEMBINAAN, ORGAITISASI PEITYELENGGARAAN, DAN PENATAAN PELAYANAN AIR MINUM Bagian Kesatu Pembina dan Peuanggung jawab
(U Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan air minum diperlukan pembina dan penanggung jawab. (21 Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wa1ikota. (3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab.
(1) Penanggung jawab adalah atasan langsung organisasi penyelenggara atau pejabat yang ditunjuk pembina. (21 Penanggung jawab mempunyai tugas: a. Mengkoordinasi kelancaran penyelenggaraan pelayanan air minum sesuai dengan standar pelayanan pada satuan kerja b. Melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan air minum; dan c. Melaporkan kepada Pembina pelaksana penyelenggaraan pelayanan air minum di satuan kerja unit pelayanan air minum. Bagian Kedua Organisasi Penyelenggara
(1) Walikota melimpahkan kewenangan di bidang pelayanan air minum kepada kepala SKPD atau Pejabat yang ditunjuk untuk secara teknis melakukan pembinaan di bidang pelayanan air minum, serta atas nama Walikota menandatangani dan mengeiuarkan perizinan di bidang pelayanan air minum. (2) Walikota dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan pelayanan air minum dapat mengangkat dan menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan perencanaan, pembangunan, dan penyelenggaraan pelayanan air minum serta melakukan pemungutan retribusi. (3) SKPD/UPTD berkewajiban menyelenggarakan pelayanan $A (1) (2| air minum sesuai dengan tujuan pembentukan. (41 Penyelenggaraan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), sekurang-kurangnya meliputi: a. Pelaksanaan pelayanan; b. Pengelolaan pengaduan masyarakat; c. Pengelolaan informasi; d. Pengawasan internal; e. Penyuluhan kepada masyarakat; dan f. Pelayanan konsultasi. Bagian ketiga Hubungan Alrtar SKPD/UPTD
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, dapat dilakukan kerja sama antar SKPD/UPTD Kerjasama antar SKPD/UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan dan/atau pendukung peiayanan. Dalam hal SKPD/UPTD yang memiliki lingkup kewenangan dan tugas pelayanan air minum tidak dapat dilakukan sendiri karena keterbatasan sumber daya dan/atau dalam keadaan darurat, SKPD/UPTD dapat meminta bantuan kepada SKPD/UPTD lain yang mempunyai kapasitas memadai. Dalam keadaan darurat, permintaan SKPD/UPTD lain wajib dipenuhi oleh SKPD/UPTD pemberi bantuan sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi SKPD/UPTD yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan. BAB TV RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penyelenggaraan air minum meliputi pelayanan air minum, pelayanan lainnya serta pelayanan administratif. Pelayanan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjualan dan penyaluran air minum yang dilakukan oleh SKPD/UPTD yang seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan beianja daerah. Pelayanan pelayanan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD/UPTD yang seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, meliputi: a. Sambungan baru; (3) (41 (1) (21 (3) h b. Pindah meter dan/atau pindah tata letak meter air; c. Pengujian danf atau tes meter air; d. Pemeriksaan/perawatan instalasi pipa dinas; e. Penggantian meter air; f. Penyambungan kembali; dan (4) Pelayanan administratif sebagai manadimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan administratif SKPD/UPTD yang diwajibkan oleh Negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain pelayanan air minum, SKPD/UPTD dapat melakukan usaha lain yang dapat mendukung ke arah penyediaan air minum. BAB V PERIZINAN Perizinau Sambungan Rumah Baru
(1) Setiap sambungan rumah baru harus mendapat izin tertulis dari SKPD/UPTD. (2) Surat izin sambungan rumah baru dapat diberikan kepada orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan sambungan rumah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota. BAB VI IIAI( DAN KEtrIA"'IBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban SKPD/UPTD
SKPD/UPTD mempunyai hak : a. Mengatur sistem pelayanan air minum sesuai dengan kapasitas produksi yang tersedia; b. Mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan air minum; c. Menerima atau menolak permintaan orang pribadi atau badan hukum untuk menjadi pelanggan air minum sesuai dengan kemampuan dan kapasitas produksi yang dimiliki penyedia jasa; d. Menagih pembayaran retribusi pelayanan air minum setiap bulan dari konsumen yang sifatnya berlangganan; e. Menagih pembayaran retribusi pelayanan non air minum dari konsumen yang sifatnya berlangganan; f. Menagih pembayaran retribusi pelayanan air minum kepada konsumen yang sifatnya bukan berlangganan; g. Melakukan pemeriksaan atas jaringan pipa air minum a\ yang ada di dalam tempat tinggal, bangunan atau lingkungan pelanggan; h. Membongkar rangkaian pipa dan latau peralatan yang dipasang oleh pelanggan yang tidak sesuai dengan peraturan ketentuan yang berlaku; i. Melakukan pemutusan sementara atau pemutusan pernanen sambungan aft minum terhadap pelanggan yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini; j. Menagih pembayaran retribusi terutang dari pelanggan untuk penyambungan kembali aliran air minum akibat pemutusan sementara.
Membuka PDF…