Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 2 Tahun 2015
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Kotamobagu 2' Femerintatr Daerah adalahr Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 3. Kepala Daerah adalah Walikota Kotamobagu ; & 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. Dewaa Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah ; 5. Satuan Keda Perangkat Daerah Pengeloiah yang selanjutnya disebut SKPD yang Tugas dan fungsinya mengelolah Kekayaan Daerah; 6. Alat Berat atau Hear,y Equipment adalah Alat bantu yang digunakan oleh manusia untuk mengerjakan pekerjaan yang berat/susah untuk dikerjakan dengan tenaga manusia/mernbantu rnanusia dalam mengerjakan pekerjaan berat, semua jenis alat berat yang merupakan BMD Pemerintah Kota Kotamobagu yang dikelola oleh satuan Kerja perangkat Daerah; 7. Laboratorium adalah sarana untuk melakukan pengujian yang berkaitan dengan Kegiatan Keciptakaryaan, Mekanika Tanah, dan Kebinalnargaa.n; 8. Kendaraan Adalah Suatu Alat Yang Dapat Bergerak di Jalan Sebagai Sarana Angkut terdiri dari kendaraan bermotor; 9. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang rnenentukan besarnya jumlah pokok reiribusi yang terutang; 10. Biaya Operasional adalah Keseluruhan Biaya-Biaya Komersil yang Dikeluarkan Untuk Menunjang atau Mendukung Kegiatan Dalam Mencapai Sasaran yang Di tentukan Agar Lebih rnaksimal; Kas Daerah adalah Kas pemerintah Kota Kotamobagu Badan adalah sekutnpulan orang d,an/atant rnodal yang merupakal kesatua-l,., baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan kornanditer, perseroar lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMND) dengan nar1la dan dala:n bentuk apa pun, firrna, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, pengumpulan, yayasan atau organisasi yang sejenis, organisasi massa, organisasi sosial politik atau orgalisasi iainnya lelrbaga da, bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap; 13' Retribusi Jasa usaha adalah Retribusi atas Jasa yang Disediakan Oleh Pemerintah Daerah dengan Menganut prinsip komersial karena pada dasarnya Dapat pula disediakan oleh sektor swasta.; 14' Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalahr pungutan daerah sebagai pernbayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu pemakaian alat berat dan alat laboratorium yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pernerintatr Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan; 15' wajib Retribusi Jasa usaha adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan utuk h 11. 12. 16. 17. 18. melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha; Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinart tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan; Surat Tagihan retribusi Daerah Yang Selanjutnya Dapat Disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi Administrasi berupa denda; Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keteralgan dan atau bukti yallg diiaksanakatl secara objektif dap profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain da-lam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. 19. Penyidik Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyidik' untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat jelas tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Dengan narna Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah alat Laboratorium pada pemerintah kota kotamobagu pembayaran atas pemakaian kendaraan lalat berat dan Kendaraan /a1at berat dan dipungut retribusi sebagai alat laboratorium. badan yarlg laboratorium yang
Objek Retribusi adalah Pemakaian Kendaraan/ Atat Berat dan Alat Laboratorium
subjek Retribusi adalah orang pribadi atau menggunakan/memantraatkan kendaraan / aJat berat dan alat dimiliki Pernerintah Kota Koiamobagu. BAB III GOLONGAIT RETRIBUSI
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kendaraan /a1at berat dan alat Laboratorium termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. BAB IV PENGUKURAN TINGI{AT PENGGUNAAN JASA
Tingkat penggunaan jasa terhadap Kendaraan/ALat Berat dan diukur berdasarkan jangka waktu dan frekuensi perneriksaan. Alat Laboratorium h (1) (21 BAB V PRINSIP PEITETAPA}T DAN STRUKTUR BESARAIT TARIF RITRIBUSI
(1) Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak (2) Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilal<ukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasa-r.
(1) Setiap orang atau badan yang menggunakan/memanfaatkan Kendaraan /Atat Berat dan Alat Laboratorium Pada Pemerintah kota Kotamobagu wajib membayar retribusi. (2) Struktur da-n besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Daerah.
Tarif Retribusi ditinjau kernbati paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan kembali tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkernbangan perekonomian. BAB VI WILAYAH PEMUNGUTAN
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kendaraan /Atat Berat dan Alat Laboratoriurn dipungut di wilayah Kota Kotamobagu BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAIY, PEMBAYARAN
(U Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (21 Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SI(RD) atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat {21dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. (a) Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke Kas Daerah. (5) Tarif Retribusi tidak termasuk biaya bahan bakar, Oli/minyak pelumas dan Operator. ftt (2) (3) Ketentuan lebih lartjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
Setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran yang bentuk,model dan ukurannya yang telah ditentukan. Pembayaran retribusi haru s dilakukan secara tunai/ lunas. Setiap pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 disetorkan kepada bendahara penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengelola kekayaan daerah Kota Kotamobagu atau kepada petugas yang di tunjuk Pemerintah Kota Kotamobagu. BAB VIII INSENTIF PEMUNGUTAN
Membuka PDF…