Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c mempakan unsur pembantu Sangadi sebagai pelalsana tugas oprasional. Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi Pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi. Pasd 7 Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 diangkat oleh Sangadi setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Sangadi.
a.berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b.berusia 2O (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan
c.memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(2)Persyaratan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebagai berikut:
a.surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhaa Yang Maha Esa;
b.surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, Undang- undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik
(3)(l)
(2)
(1)Indonesia; qnt
c.surat keterangan catatan kepolisian;
d.tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
e.tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
f.bersedia diangkat menjadi perangkat desa;
g.sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah Kota Kotamobagu;
h.bebas narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang;
i.legalisir {jasah dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir;
j.akte kelahiran atau keterangan kenal lahir; dan
k.surat permohonan menjadi perangkat desa yang ditandatangani diatas materai.
(3)Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus Jabatan Sekretaris Desa, harus mempunyai keahlian antara lain :
a.Mampu mengoperasikan Microsofi Word atau Microsofi Exel; dan
b.Mampu mengoperasikan mesin ketik. Baglaa Kodua felanlrme Peqlarlngan dan Penyariagan Batrot Calon Perangt t lresa