Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2015
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 66
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan calon sangadi yang memenuhi persyaratan sebagai calon sangadi yang berhak mengikuti proses pemilihan; j' Mengumumkan secara resmi kepada masyarakat tentang calon sangadi yang berhak mengikuti proses pemilihan sangadi;
Pemilih adalah Penduduk Desa setempat yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah.
Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan, pemilih harus terdaftar sebagai pemilih. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), diberikan tanda bukti pendaftaran.
Daftar pemilih yang digunakan pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum terakhir di desa, digunakan sebagai daftar pemilih sementara (DpS) untuk pemilihan. Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa, ditambah dengan daftar pemilih tambahan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara. Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dilakukan karena:
Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
Pemilih tambahan, seca-ra aktif melaporkan kepada Panitia pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga. Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
Pemilih tamUatran yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dibertkan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih. Tanda bukti terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditukarkan dengan kartu pemilih setelah daftar pemilih tetap disahkan oleh panitia Pemilihan.
Membuka PDF…