2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4680);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Undang-Undang. ………….
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Stándar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.Peraturan Pemerintah. ………….
20.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593 ) ;
22.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738 ) ;
23.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
25.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165;
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
30.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu; 31.Peraturan Daerah. ……………
31.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kotamobagu;
32.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kotamobagu;
33.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kota Kotamobagu;
34.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 46 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Kotamobagu;
35.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Kotamobagu;
36.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kotamobagu;
37.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kotamobagu;
38.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah;
39.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
40.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
41.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
42.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
43.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di tepi Jalan Umum;
44.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal;
45.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
46.Peraturan Daerah. ……………
46.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
47.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
48.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
49.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
50.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Akte Catatan Sipil;
51.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
52.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek;
53.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
54.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan/ Keramaian;
55.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB;
56.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan;
57.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran/ Rumah Makan;
58.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame;
59.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan;
60.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan;
61.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel;
62.Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Kotamobagu Pada PT. Bank Sulut. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU dan WALIKOTA KOTAMOBAGU