Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kota Kotamobagu. Ditetapkan di Kotamobagu , pada tanggal. 'e - :' 2olil ({ErALrKorA KorA.uoBA nv, // I 2017 LEMBARAN DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2O17 NOMOR r NOREG PERATURAN DAERAH KOTA KOTAMOBAGU PROVINSI SULAWESI UTARA: sIP, Ult 199311 1001 PEITJELASAIT PERATT'RAN DAERAII KOTA KOTAUOBAGU I{OMOR l TAIIT'N 2017 TENTAITG PEIuBIAYAAIT TRAITSPIORTASI IX)TESTIK JAUAAII HA.,I KOTA KOTAUOBAGU UUUU Penyelenggaraan ibadah haji merupaka tugas nasional yang melibatkan berbagai instansi dan lembaga, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah juga memiliki tanggungiawab dalam penyelenggaran ibadah haji tersebut di daerah. Sesuai dengan amanat yang diperintahkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, demikian pula sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2Ol2 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, untuk transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal diatur dengan peraturan Daerah. Pembatasan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, untuk daerah hanya dibatasi pada ruang lingkup transportasi. Karena jangan sampai te{adi tumpang tindih pembiayaan dalam penyelenggaraan ibadah haji itu. Pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji ada 3 (tiga) sumber, yaitu dari dana yang disetor oleh jamaah haji yang kemudian dibagi menjadi 2 (dua) bagian direost dan indireasd Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baik dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pembiayaan transportasi Jamaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungiawab Pemerintah Daerah, membuktikan daerah memiliki tanggungiawab untuk memberikan pelayanan, kenyamanan dan perlindungan kepada Jamaah Haji, untuk itu perlu diatur Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji denga Peraturan Daerah. qq II. PASAL DEUI PASAL