Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (TrSa) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiea) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
(s)
(1) (2t
(3)
(1)
(2) tu
(3)
(1) (2t
BAB XIII PEIYYIDIXAX Pesel 21 Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana dibidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Wewenang penytdik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti serta orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
d. Memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi Daerah;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lainnya serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
Menyuruh berhenti atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawah sebagaimana dimaksud pada huruf e;
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana reribusi daerah; tttl Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Menghentikan penyidikan ;
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah, menurut hukum yang dapat di pertanggung jawabkan.
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang nomor 8 Tahun l98l tentang hukum acara pidana.
BAB XIV XETEIITUAIS PErTrI'P l j.
k.
Pagel 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan peraturan Daerah ini dengan dalam lembaran daerah Kota Kotamobagu pada tanggal memerintahkan penempatannya Ditetapkan di Kota Kotamobagu pada tanggal , 2Ol7 rrwAl,rK(yrA KorAroBAct Diundangkan di Kotamobagu pada tanegal ,l Ct;,;cber 2Ol7 hrptt. spnngfrnrB xrAtnAH K(}rA KotAtoBAGu g!-t-- ADIYAIY, S.sos, f.sl LEMBARAN DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2OI7 NOMOR 1O NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA KOTAMOBAGU PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR : (,O,/?A.i7.,