menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi pubtik dan menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi di daerah melalui mediasi dan/ atau ajudikasi non- litigasi. Keterbukaan adalah kesediaan dan/atau tindakan memberikan informasi dan/ atau mengumumkan informasi ke masyarakat. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Informasi Publik adatah informasi yalrg dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/ atau diterima oleh Badan Publik dan Badan Publik Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belaqia Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri. Badan h-rblik Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. Badan Publik l,ainnya adalah Badan Usaha Milik Daerah el{ 10. t2. 13. t4. 15. 16. dan organisasi non pemerintah termasuk partai politik dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang berada di daerah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Organisasi Non Pemerintah adalah organisasi yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Pemerintah Publik yang berkaitan dengan hak memperoteh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang dibantu oleh Komisi Informasi sebagai pihak ketiga netral. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik arltara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggungiawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi pada Badan Publik. Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum atau Badan Publik Pemerintah. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/ atau q t7. 18. L9. 20. 21. ,c 23. Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.